Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Iktikad Baik Nasabah, Kunci Aman Kasus Bank Salah Transfer

21 Desember 2021   18:06 Diperbarui: 21 Desember 2021   18:08 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karyawan menunjukkan mata uang Dolar Amerika Serikat. (Foto: Republika)

Akhirnya, pada 14 April 2020, hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ardi bersala, dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan 2 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Dari semua pemberitaan media terkait kasus salah transfer pihak bank ke rekening Ardi Pratama, ada hal yang tidak dilakukan Ardi sebagai penerima uang salah transfer. Yaitu, meminta klarifikasi atau menelusuri ke pihak bank terkait adanya uang masuk Rp51 juta ke rekeningnya.

Andai itu dilakukan Ardi sejak awal. Tentu ini bisa saja menjadi alibi yang menguatkan dan menunjukkan iktikad baik terkait adanya kejadian salah transfer. 

Iktikad baik, itu kuncinya. Kunci untuk melindungi nasabah penerima uang salah transfer dari jeratan hukum sesuai Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Karyawan menunjukkan mata uang Dolar Amerika Serikat. (Foto: Republika)
Karyawan menunjukkan mata uang Dolar Amerika Serikat. (Foto: Republika)

Kasus salah transfer yang baru-baru ini terjadi, juga menimpa Indah Harini. Ia nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).


Kronologisnya, disarikan dan tertuang dalam Legal Opinion yang ditandatangani Prof Dr Eddy O.S Hiariej SH MHum, tertanggal 4 Desember 2020. Prof Eddy merupakan guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Begini kisah salah transfer itu.

Indah membuka rekening valuta asing di BRI pada September 2019. Tujuannya untuk membantu memenuhi keperluan transfer biaya sekolah anaknya di Inggris. Di bulan yang sama, Indah pergi ke London mengantar anaknya, sambil berbelanja keperluan dengan menggunakan Mastercard.

Bulan berikutnya, Oktober 2019, Indah menerima telepon dari pihak bank bahwa ia memperoleh tax refund dari Mastercard. Pihak bank kemudian meminta rekening untuk menampung tax refund, dan Indah memberikan rekening valas yang sudah ia buka sebelumnya.

Sejak 20 November hingga 5 Desember 2019, Indah kemudian menerima uang transfer masuk secara bertahap atau tidak sekaligus. Ia terkejut. Jumlah totalnya mencapai 1.500.000 Pound sterling. Dari jumlah itu, Indah mengonversi ke Rupiah sebesar 750.000 Pound sterling atau setara Rp15 miliar. Ia mendepositokannya di bank yang sama untuk beberapa bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun