Banjir dan longsor menerjang Solok Selatan, Sumatera Barat pada November 2019. Kejadian pada malam hari itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, 6.097 orang mengungsi dan 1.191 rumah terendam, serta 56 rumah rusak.
Tampaklah di peta itu lagi, Sumatera Barat nyaris diliputi total zona merah, rawan bencana!
Lalu zona hijau ada di mana? Secara kasat mata cuma kelihatan sedikit di Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Nah, mungkin yang wilayah tempat tinggal 10 juta orang Indonesia yang "tidak" rawan bencana ya di sana itu. Mau kamu pindah ke sana? Monggo aja.
Kembali ke HKB. Undang-Undang Penanggulangan Bencana menjabarkan bencana itu bukan cuma bencana-bencana alamiah saja. Bencana disebutkan berjumlah 18 macam.
Mulai dari gempa bumi; letusan gunung api; tsunami; tanah longsor; banjir; banjir bandang; kekeringan; kebakaran; kebakaran hutan dan lahan; angin puting beliung; gelombang pasang atau badai; juga abrasi.
Selanjutnya, termasuk bencana yaitu kecelakaan transportasi; kecelakaan industri; kejadian luar biasa (KLB); konflik sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara; aksi teror; lalu sabotase.
Bencana wabah virus korona termasuk dimana? Ya, pastinya ada di Kejadian Luar Biasa (KLB). Malah menjadi teramat sangat luar biasa! Karena dikuatkan melalui Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.