"Percaya enggak, seni dan kreativitas itu bisa hilangkan vandalisme?"
Ini lho, buktinya!
- - - - -
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan vandalisme sebagai perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya). Bentuk vandalisme yang paling terkenal misalnya, coret-coretan yang dibuat oleh para pelaku vandalis di dinding rumah, pagar, bangunan dan sebagainya. Akibatnya, keindahan lingkungan menjadi rusak, sama sekali jauh dari kerapihan, kebersihan dan kenyamanan. Inilah vandalisme yang merusak.
Jangan samakan vandalisme dengan seni mural yang dibuat secara apik dan justru dibuat untuk menambah eksotis lingkungan, meskipun sama-sama dilakukan dengan cara mencorat-coret dinding maupun pagar tembok. Mural art sendiri berarti cara menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen.
Nah, Tangerang Selatan (Tangsel) termasuk yang kota yang paling menderita akibat ulah tangan-tangan jahil vandalisme. Siapa saja yang begitu memasuki perbatasan wilayah Tangsel pasti akan dengan mudah melihat betapa kota yang termasuk dalam wilayah Provinsi Banten ini banyak sekali dipenuhi coretan-coretan para vandalis. Biasanya, coretan tersebut hanya menonjolkan "keakuan" dirinya sendiri, sekaligus meremehkan "keakuan" orang lain.
Tidak hanya di pinggir-pinggir jalan raya, coretan-coretan mereka yang 'jahiliyah' juga banyak dijumpai di setiap sudut perumahan. Salah satunya di perumahan Bukit Pamulang Indah (BPI) termasuk di Balai Warga RW 09 kompleks tersebut. Pendek kata, hampir jarang ditemukan ada area publik yang aman atau bersih dari coretan-coretan para vandalis 'jahiliyah'.
Bahkan di BPI itu, meski sudah dipasang spanduk berukuran besar di Pos Keamanan tentang ancaman pidana bagi para pelaku pencoretan liar, tetap saja vandalis beraksi tanpa bisa sanggup dihentikan. Padahal spanduk ancaman pidana itu sudah telak-telak menegaskan: "DILARANG MENCORET-CORET. Melakukan pencoretan tembok/rumah dan lainnya dapat dituntut dengan Pasal 406 KUHP berupa hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara". Tapi apa para vandalis langsung ciut nyalinya membaca ancaman penjara? Faktanya, tidak! Sebab, tembok rumah di seberang spanduk tersebut justru malah tak pernah kelihatan bersih dari para vandalis. Meski tembok rumahnya sudah dicat ulang tapi kenakalan remaja vandalis tetap saja datang dan datang untuk mencorat-coret lagi.
Saat ini, gerakan untuk melawan vandalisme sekaligus memperindah kota semakin digalakkan. Warga Tangsel tak mau berlama-lama hidup dengan coret-coretan liar di tembok yang sekadar pemuas nafsu jahil merusak keindahan lingkungan. Lha, terus cara melawan vandalismenya bagaimana?