Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata dengan Res Publika
Sidang BPUPKI yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945 merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia, di mana para tokoh nasionalis merumuskan dasar negara dan bentuk pemerintahan yang akan diterapkan setelah kemerdekaan. Sidang ini dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedjodiningrat dan menghasilkan beberapa gagasan penting mengenai ideologi dan sistem pemerintahan.
Pembahasan Dasar Negara
Dalam sidang ini, tiga tokoh utama memberikan usulan mengenai dasar negara:
- Mohammad Yamin mengusulkan lima asas yang dikenal sebagai Panca Sila, yang mencakup:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
- Soepomo menekankan pada konsep integralistik, yang mengutamakan kesatuan dan persatuan tanpa memihak pada golongan tertentu.
- Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memperkenalkan konsep Pancasila secara resmi, yang terdiri dari lima sila:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bentuk Negara
Dalam sidang tersebut, disepakati bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik, yang berarti negara ini tidak akan berbentuk feodal atau kerajaan. Ini menunjukkan komitmen untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis, di mana kekuasaan berada di tangan rakyat dan bukan diwariskan melalui keturunan raja. Hal ini sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda 1928, yang menegaskan persatuan dan kesatuan bangsa.
Tujuan Bernegara
Pembukaan UUD 1945 mencerminkan tujuan bernegara yang cerdas dan berkeadilan, dengan penekanan pada kesejahteraan rakyat dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan mengadopsi ideologi demokrasi, sidang BPUPKI menegaskan pentingnya akal sehat dalam pengambilan keputusan politik dan sosial.Â
Pajak memainkan peran krusial dalam pengelolaan keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengumpulan pajak, negara dapat memperoleh pendapatan yang digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi pajak dan bagaimana pajak berkontribusi dalam merawat akal budi serta ruang publik.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki beberapa fungsi utama yang mendukung pembangunan dan pemerataan ekonomi:
- Fungsi Anggaran (Budgetair):
Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Dana yang diperoleh dari pajak mendukung berbagai program pembangunan dan operasional pemerintah, seperti belanja pegawai dan infrastruktur. - Fungsi Mengatur (Regulerend):
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian. Melalui kebijakan perpajakan, pemerintah dapat mendorong investasi, melindungi industri dalam negeri, dan mengendalikan konsumsi barang tertentu. Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor strategis atau mengenakan pajak tinggi pada barang mewah untuk mengurangi konsumsi berlebihan. - Fungsi Stabilitas:
Pajak berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan mengontrol inflasi dan deflasi. Pemerintah dapat menggunakan pajak untuk mengatur peredaran uang di masyarakat dan memastikan kestabilan harga. - Fungsi Redistribusi Pendapatan:
Pajak membantu dalam pemerataan pendapatan di masyarakat. Dengan memungut pajak dari individu atau entitas yang lebih mampu, dana tersebut dapat dialokasikan untuk program-program sosial yang mendukung kelompok masyarakat kurang mampu, sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
Merawat Ruang Publik
Konsep "merawat akal budi" dalam konteks pajak berkaitan dengan bagaimana pajak digunakan untuk menciptakan ruang publik yang lebih baik. Dengan pendanaan yang tepat dari pajak, pemerintah dapat:
- Membangun Infrastruktur: Membangun jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya yang meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat.
- Menyediakan Layanan Publik: Menjamin akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial bagi semua lapisan masyarakat.
- Mendorong Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan melalui transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Dengan demikian, pajak tidak hanya berfungsi sebagai alat pengumpulan dana tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Melalui sistem perpajakan yang adil dan efektif, negara dapat merawat ruang publik dan menciptakan kerangka kebersamaan yang lebih baik bagi seluruh rakyat.Â
Hakekat pajak dapat dipahami melalui berbagai perspektif filosofis dan etis, yang mencakup dialektika antara pemikiran Kantian, utilitarianisme oleh Bentham dan Mill, serta konflik kepentingan antara kepentingan pribadi dan publik. Berikut adalah penjabaran mengenai konsep-konsep tersebut:
Hakekat Pajak
Pajak merupakan instrumen penting dalam pengelolaan ekonomi negara. Hakekat pajak tidak hanya terletak pada aspek finansial, tetapi juga pada dimensi moral dan etika yang menyertainya.
Dialektika Kantian vs. Utilitarian
- Kantian:
- Etika Kewajiban: Dalam pandangan Kant, moralitas pajak berakar pada kewajiban moral individu untuk berkontribusi kepada masyarakat. Pajak dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara demi kesejahteraan bersama.
- Universalitas: Pajak harus diterapkan secara adil dan merata, tanpa diskriminasi, sesuai dengan prinsip keadilan yang bersifat universal.
- Utilitarian (Bentham dan Mill):
- Etika Utilitarian: Berbeda dengan Kant, utilitarianisme menilai tindakan berdasarkan konsekuensinya. Pajak dinilai baik jika memberikan manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
- Kebahagiaan Terbesar: Bentham berargumen bahwa hukum (termasuk pajak) harus menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat. Oleh karena itu, sistem perpajakan harus dirancang untuk memaksimalkan kesejahteraan sosial.
Konflik Kepentingan: Res Privata vs. Res Publica
Konflik kepentingan antara res privata (kepentingan pribadi) dan res publica (kepentingan publik) menjadi tantangan dalam sistem perpajakan:
- Res Privata: Individu atau kelompok mungkin lebih mementingkan kepentingan pribadi mereka, seperti menghindari pajak atau meminimalisasi kewajiban pajak demi keuntungan pribadi.
- Res Publica: Di sisi lain, pajak diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik dan layanan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ontologi Pajak Nasional dan Internasional
Ontologi pajak mencerminkan bagaimana pajak dipahami dalam konteks nasional dan internasional:
- Pajak Nasional: Berfungsi untuk mendanai kebutuhan negara dan pembangunan masyarakat. Pajak menjadi alat untuk redistribusi kekayaan guna mencapai keadilan sosial.
- Pajak Internasional: Dalam era globalisasi, penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional menjadi isu penting. Negara perlu berkolaborasi untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang merugikan pendapatan negara.
Logika Barang Umum (Commod Good)
Pajak muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan barang umum (public goods) yang tidak dapat disediakan secara efisien oleh pasar. Barang umum seperti keamanan, pendidikan, dan kesehatan memerlukan pendanaan dari pajak agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.Â
Perbandingan antara res privata dan res publica dalam konteks pajak dan etika memberikan wawasan mendalam mengenai hubungan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Berikut adalah penjabaran mengenai konsep-konsep tersebut serta implikasinya terhadap pajak dan kewajiban moral.
Res Privata vs. Res Publica
- Res Privata:
- Mengacu pada kepentingan pribadi atau milik individu. Dalam konteks pajak, ini mencakup hak milik individu atas penghasilan dan aset.
- Individu cenderung berfokus pada keuntungan pribadi, yang dapat menyebabkan penghindaran pajak atau resistensi terhadap kewajiban perpajakan.
- Res Publica:
- Merujuk pada kepentingan publik atau barang umum yang dimiliki oleh masyarakat secara keseluruhan.
- Pajak berfungsi untuk mendanai barang dan jasa publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Konflik Antara Res Privata dan Res Publica
Konflik antara res privata dan res publica sering kali muncul ketika individu merasa bahwa kewajiban pajak mengancam kepentingan pribadi mereka. Di sisi lain, negara memerlukan pajak untuk menyediakan layanan publik yang esensial. Oleh karena itu, keseimbangan antara kedua kepentingan ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Pajak dan Kehendak Baik
Pajak tidak hanya dilihat sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai bagian dari habitus sosial yang mencerminkan etika kewarganegaraan:
- Etika Pajak: Mengharuskan individu untuk menyadari bahwa kontribusi mereka melalui pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial.
- Kehendak Baik: Dalam konteks ini, kehendak baik berarti bahwa individu tidak hanya membayar pajak karena terpaksa, tetapi karena memahami pentingnya kontribusi mereka terhadap kesejahteraan masyarakat.
Gap Pajak: Pengetahuan vs. Tindakan
Terdapat perbedaan antara mengetahui tentang kewajiban pajak dan melaksanakan kewajiban tersebut:
- Beda Tahu dan Melakukan: Banyak individu mungkin memahami pentingnya membayar pajak tetapi tidak melaksanakannya karena berbagai alasan, seperti ketidakpercayaan terhadap pengelolaan dana publik atau kesulitan finansial.
- Menyediakan Apa Supaya Orang Taat Pajak: Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah perlu menyediakan transparansi dalam penggunaan dana pajak, meningkatkan layanan publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Modalitas dan Sistem
Untuk memastikan kepatuhan pajak, diperlukan modalitas dan sistem yang efektif:
- Sistem Perpajakan yang Adil:
- Pajak harus diterapkan secara adil tanpa diskriminasi agar semua lapisan masyarakat merasa terwakili.
- Transparansi Penggunaan Pajak:
- Masyarakat perlu melihat bagaimana dana pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
- Edukasi Pajak:
- Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat membayar pajak melalui kampanye edukasi yang jelas dan informatif.
- Insentif untuk Kepatuhan:
- Memberikan insentif bagi individu atau perusahaan yang taat pajak dapat mendorong kepatuhan lebih lanjut.
Pembahasan mengenai private realm dan public realm dalam konteks pajak serta keadilan sosial sangat penting untuk memahami dinamika antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Berikut adalah penjabaran mengenai konsep-konsep tersebut:
Private Realm dan Public Realm
Private Realm
- Definisi: Private realm merujuk pada aspek kehidupan individu atau kelompok yang bersifat pribadi, termasuk hak milik, kebebasan pribadi, dan kepentingan individu.
- Hukum Survive: Dalam konteks ini, hukum berfungsi untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa kepentingan pribadi dapat bertahan dalam masyarakat. Pajak di sini sering kali dilihat sebagai beban yang mengurangi kekayaan individu.
Public Realm
- Definisi: Public realm mencakup aspek-aspek kehidupan yang bersifat publik dan kolektif, seperti kebijakan pemerintah, layanan publik, dan infrastruktur.
- Hukum Akal/Logis: Di sini, hukum berfungsi untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan. Pajak dianggap sebagai kontribusi individu terhadap kebaikan bersama, di mana dana yang terkumpul digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik.
Keadilan dan Kerangka Kebersamaan
Dalam masyarakat yang demokratis, penting untuk menemukan keseimbangan antara private realm dan public realm. Keadilan sosial harus dijunjung tinggi dengan cara:
- Mewujudkan Kerangka Kebersamaan: Pajak berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan sumber daya secara adil. Ini membantu menciptakan kerangka kebersamaan di mana semua anggota masyarakat berkontribusi sesuai dengan kemampuan mereka.
- Mayoritas vs. Minoritas: Dalam konteks ini, terdapat tantangan dalam memastikan bahwa kepentingan minoritas tidak terabaikan oleh keputusan yang diambil berdasarkan suara mayoritas. Kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kebutuhan semua kelompok dalam masyarakat.
Paradoks NKRI
Paradoks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dilihat dari bagaimana negara berusaha menjaga persatuan di tengah keragaman. Pajak menjadi salah satu instrumen untuk:
- Mendukung Kesejahteraan Bersama: Dengan mengumpulkan pajak dari semua lapisan masyarakat, pemerintah dapat menyediakan layanan publik yang bermanfaat bagi semua warga negara.
- Mengatasi Ketimpangan Sosial: Pajak juga berfungsi untuk mengurangi kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin melalui redistribusi sumber daya.
Ontologi Pajak Nasional dan Internasional
Ontologi Pajak Nasional
- Pajak di tingkat nasional berfungsi untuk mendanai kegiatan pemerintah dan proyek-proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Sistem perpajakan harus dirancang untuk menjamin keadilan sosial serta transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Ontologi Pajak Internasional
- Dalam konteks globalisasi, pajak juga memiliki dimensi internasional, di mana perusahaan multinasional sering kali terlibat dalam penghindaran pajak.
- Kerjasama internasional diperlukan untuk memastikan bahwa pajak dibayar secara adil oleh semua entitas yang beroperasi di berbagai negara.
Logika Barang Umum (Commod Good)
Pajak muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan barang umum (public goods), yang tidak dapat disediakan secara efisien oleh pasar. Barang umum seperti keamanan, pendidikan, dan kesehatan memerlukan pendanaan dari pajak agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI