Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Problematika Perceraian

17 Maret 2025   23:03 Diperbarui: 17 Maret 2025   23:03 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap keluarga menghadapi masalah dan tantangan yang berbeda. Bisa juga masalah yang dihadapi sama. Perjalanan setiap rumah tangga pasti akan menghadapi masalah, bahkan silih. Ada masalah dianggap sebagai masalah yang ringan, sebaliknya menghadapi masalah yang berat.Paling tidak masalah yang dihadapi rumah tangga berkaitan dengan masalah keluarga, masalah ekonomi, masalah sosial dan pergaulan, implikasi sosial dari keluarga, perkembangan anak, hubungan antara anggota keluarga dengan masyarakat.dari banyaknya masalah tersebut tak jarang banyak keluarga yang kalah dengan ego mereka dan akhirnya memilih jalan penyelesaian lewat perceraian.

Adapun faktor banyaknya kasus perceraian antara lain kemudahan dalam proses pengajuan cerai di pengadilan, terlebih lagi pengadilan agama memberikan layanan sidang di daerah atau dikenal dengan istilah sidang keliling, sehingga memudahkan masyarakat di daerah untuk mengajukan gugatnya ke pengadilan dalam perkara perceraian.Faktor ini yang mempengaruhi angka perceraian menjadi lebih dari 1.500 per tahun pasangan perceraian, alasan terbesar pernikahan dibawah umur yang menikah pada usia kurang dari 16 tahun, pasangan pernikahan ini labil dalam menjalani kehidupan ekonomi, menjalar kepada masalah ekonomi keluarga, orang cenderung ke arah konsumtif, produktifitas untuk konsumtif bertambah, pola berpikirnya labil, apalagi masalah pemahaman dan pengamalan agama cenderung sangat rendah sekali. Sehingga mempengaruhi pola pemikirannya dalam membangun keluarga serta rendahnya tanggung jawab untuk keluarga.Usia perkawinan sangat mempengaruhi faktor tingginya angka perceraian.kurang idealnya usia untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih rendah serta tidak mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, menyebabkan mentalitasnya rendah, sehingga sangat rentan terhadap terjadinya perceraian.

Perceraian ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan suami maupun istri.karena setelah perceraian hak nafkah istri sudah gugur.di samping itu anak juga akan turut merasakannya dampak psikologisnya seperti anak mungkin akan menjadi lebih membangkang di sebabkan oleh perasaan bingung dan marah yang di pendamnya.Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. Sebaliknya bila keadaan rumah tangga sudah berantakan, kontribusi kepada masyarakat akan terganggu, disebabkan terjadi ketidak harmonisan dalam kehidupan rumah tangga.Maka untuk menekan angka perceraian di antaranya dengan melalui berbagai antisipasi seperti kursus pra nikah dan penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh pemerintah dan ormas keagamaan.Kita berharap rumah tangga Indonesia mempunyai kualitas dan memberikan kontribusi positif terhadap tatanan kehidupan yang lebih baik

Galuh Nurul Hijriyani 232121049 HKI 4B

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun