Adapun tips bermedsos dan terhindar dari ancaman UU ITE, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a). kenali lawan interaksi & tidak mudah percaya orang lain; b). waspadai pengguna media sosial yang sengaja menggunakan nama dan foto palsu ( anonim); c). menjunjung etika & menggunaka bahasa yang baik; d). mencantumkan sumber ketika membuat postingan, terkait hak cipta; e). postingan tidak terkait SARA; f). tidak memproduksi maupun menyebarkan informasi palsu yang belum jelas sumbernya (HOAX) dan gambar/foto pornoaksi; g). jangan memberikan data diri dengan mudah di media sosial; dan h). gunakan jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Path, dan sebagainya untuk berdiskusi tentang hal positif dan atur waktu mengakses agar tetap produktif.Â
Usai pemaparan materi, dilanjutkan diskusi atau dialog tanya jawab dari beberapa peserta webinar. Selanjutnya sebelum acara diakhiri Akhmad Akbar Susamto, M.Phil., Ph.D selaku Ketua ICMI Orda Kabupaten Sleman, menghimbau kepada semua para orangtua, guru, dosen, pemerintah dan masyarakat untuk selalu memberikan edukasi kepada publik agar melek hukum atau pandai dalam bermedsos, karena ada bahaya yang selalu mengancam dibalik aktifitas bermedia sosial. Lebih-lebih pelajar yang emosinya masih labil, perlu selalu mendapat pengawasan. Semoga kita semua dapat bijak dalam bermedia sosial, betul-betul menuai berkah dengan medsos dan terhindarkan dari segala madharatnya. Amin