Mohon tunggu...
Galih Saputra Wicaksono
Galih Saputra Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi S1 Managemen

(Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Pembiayaan Modal pada Sewa Guna Usaha (Leasing) Berbasis Syariah

27 Desember 2021   19:12 Diperbarui: 27 Desember 2021   19:15 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENERAPAN PEMBIAYAAN MODAL PADA SEWA GUNA USAHA (LEASING) BERBASIS SYARIAH

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dimana barang modal digunakan oleh lessee untuk jangka ketika eksklusif, sesuai pembayaran terencana, atas dasar sewa, dengan atau tanpa hak opsi. 

Artikel ini membahas tentang sewa guna perjuangan konvensional yg pada praktiknya melanggar ketentuan Syariah Islam. Tujuannya sama, untuk memudahkan lessee membeli barang modal. Selama ini pandangan hukum Islam memasukkan transaksi sewa dalam istilah al-ijarah. Bahkan dalam tataran teoritis, keduanya sering disebut sama.

Menurut sebagian pemikir Islam, transaksi sewa guna usaha dapat dibenarkan jika tidak didasarkan pada ketentuan seperti al ijarah. Pembiayaan leasing syariah sangat memberikan kemudahan untuk masyarakat yang membutuhkan modal untuk usahanya maupun untuk keperluan lainnya. 

Perkembangan leasing syariah di indonesia saat ini sudah mengalami sedikit peningkatan, hal ini ditandai dengan masyarakat yang mulai mengenal dan mencoba untuk meminjam dana memalui leasing syariah ini. semakin tinggi promosi yang dilakukan oleh perusahaan maka semakin tinggi minat masyarakat melakukan pembiayaan leasing syariah.

Sistem keuangan Islam termasuk dalam bagian dari konsep ekonomi Islam yang lebih luas. Sistem keuangan Islam bukan hanya transaksi bisnis, tetapi harus masuk ke lembaga keuangan untuk mengikuti tuntutan zaman. 

Suatu bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah tidak mengandung unsur riba. Akad keuangan yang dapat dibuat dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syrkah, yaitu: musyarakah dan murabahah.

Usaha leasing merupakan kegiatan ekonomi yang masih belum diketahui aturannya secara jelas baik di dalam al-Qur’an maupun hadis Nabi Saw, maupun hasil ijtihad ulama terdahulu. 

Oleh karena itu, apabila ditinjau dari sudut pandang hukum Islam maka leasing syariah merupakan masalah ijtihadiah, yakni suatu persoalan yang perlu dibahas secara serius dan harus dikaji secara teliti dengan cara mengerahkan segala potensi dan kemampuan yang ada untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sesuai.

Di samping itu, kewajiban menanggung risiko bersama antara pemilik. Hingga saat ini leasing syariah masih belum tersosilisasi dengan baik sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang apa itu leasing syariah. Hal ini menyebabkan leasing syariah sepi peminat dalam hal peminjaman dana. 

Padahal leasing syariah sangat memberikan kemudahan untuk masyarakat yang membutuhkan modal untuk usahanya maupun untuk keperluan lainnya. Perkembangan leasing syariah di indonesia saat ini sudah mengalami sedikit peningkatan, hal ini ditandai dengan masyarakat yang mulai mengenal dan mencoba untuk meminjam dana memalui leasing syariah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun