Mohon tunggu...
Rutan Temanggung
Rutan Temanggung Mohon Tunggu... Pejabat negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berita Rutan Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jenis-Jenis Warga Binaan yang Ada di Rutan Temanggung, Apa Saja?

20 November 2023   08:06 Diperbarui: 20 November 2023   12:48 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temanggung merupakan salah satu Unit pelaksanaan teknis Pemasyarakatan dibawah kantor wilayah kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Di dalam Rutan Temanggung sendiri dibedakan menjadi dua jenis untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berikut kami jelaskan  pengertian dan jenis jenisnya.

Pengertian Tahanan, adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam RUTAN untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Sedangkan Pengertian Narapidana adalah orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana yang dilakukan. Narapidana yang tinggal di Lemabaga Pemasyarakatan.

Tahanan terdiri dari :

1. Tahanan A.I : Tahanan Kepolisian.

2. Tahanan A.II : Tahanan Kejaksaan.

3. Tahanan A.III : Tahanan Pengadilan Negeri.

4. Tahanan A.IV : Tahanan Pengadilan Tinggi.

5. Tahanan A.V : Tahanan Mahkamah Agung.

Narapidana terdiri dari:

1. Narapidana B1 : Narapidana yang hukumannya lebih dari 1 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun