Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Temanggung merupakan salah satu Unit pelaksanaan teknis Pemasyarakatan dibawah kantor wilayah kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Di dalam Rutan Temanggung sendiri dibedakan menjadi dua jenis untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berikut kami jelaskan  pengertian dan jenis jenisnya.
Pengertian Tahanan, adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam RUTAN untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Sedangkan Pengertian Narapidana adalah orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana yang dilakukan. Narapidana yang tinggal di Lemabaga Pemasyarakatan.
Tahanan terdiri dari :
1. Tahanan A.I : Tahanan Kepolisian.
2. Tahanan A.II : Tahanan Kejaksaan.
3. Tahanan A.III : Tahanan Pengadilan Negeri.
4. Tahanan A.IV : Tahanan Pengadilan Tinggi.
5. Tahanan A.V : Tahanan Mahkamah Agung.
Narapidana terdiri dari:
1. Narapidana B1 : Narapidana yang hukumannya lebih dari 1 tahun.