Mohon tunggu...
Gaizka Razief
Gaizka Razief Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Gaizka Muhammad Razief hobi saya menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan dan Kesopanan dengan Norma Hukum Masyarakat pada Pancasila

29 November 2023   21:14 Diperbarui: 29 November 2023   22:10 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Filsuf Yunani mengatakan bahwa Aristoteles mengatakan bahwa manusia ada makhluk sosial (Zoon Politicon) yaitu Mahkik yang pada dasarnya mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan orang lain. Artinya setiap orang mempunyai keinginan berkumpul dan saling menjaga. Faktanya, setiap orang hidup masyarakat dan melalui masyarakat setiap orang dapat mempertahankan hidupnya karena memenuhi semua kebutuhannya (peralatan dan aset tidak berwujud) dan mengembangkan keterampilan dan minatnya. Mustahil membayangkan bagaimana rasanya hidup sendirian atau sendirian. Oleh karena itu, kelangsungan hidup manusia di bumi bergantung pada masyarakat, dibandingkan satu sama lain. 

Namun, tidak semua kepentingan masyarakat selalu sama dapat menimbulkan ketegangan dan konflik (konflik) dalam masyarakat. Untuk menyimpannya hubungan antar individu yang lajang selalu harmonis, maka perlu adanya pemberian bimbingan. Indeks langsung Biasa disebut norma (rules), yaitu pedoman, acuan atau standar berperilaku benar dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu Norma harus semua (rakyat) memperhatikan dan mengabaikan anggota masyarakat (taat). dibandingkan dengan orang lain. 

Dengan mengikuti dan mengikuti standar, siapa pun bisa melakukannya untuk memiliki hubungan satu sama lain untuk mengisi seluruh hidup Anda dan segalanya kepentingannya sendiri, tanpa mengorbankan atau merugikan kepentingan orang lain dan tanpa merugikan landasan partisipasi dan perdamaian dalam masyarakat. Pedoman atau standar hidup merupakan gejala sosial yaitu peralihan masyarakat. 

Artinya di masing-masing perusahaan, selalu ada instruksi langsung (standar). Tanpa bukti kehidupan atau standar keberadaan refleksi sosial, yaitu gejala-gejala masyarakat. Itu berarti semua orang di masyarakat. Standar di masyarakat Standar Ada (empat) jenis yang mengatur segala macam hubungan individu dalam masyarakat, yaitu norma agama, standar moral, standar kesusilaan, dan standar hukum. Norma agama adalah norma yang menentang Yang Maha Kuasa dan berpegang pada norma-norma agama yang ditetapkan oleh Allah yang paling kuat di alam semesta ini. Pelanggaran terhadap norma agama berarti pelanggaran Melawan perintah Allah yang kelak akan mendapat siksa di akhirat. 

Contoh norma agama, misalnya: "Kamu tidak bisa terbang.danquot; Anda tidak bisa berbohong atau mengingkari janji." Standar moral adalah standar yang menyadarkan seseorang akan perilakunya melakukan perbuatan baik dan menahan diri dari perbuatan tercela. Pelanggaran terhadap standar Susika artinya menerobos perasaanmu yang mengusir penyesalan. Hukum yang tidak terpikirkan Standar moral disebut amoralitas. "Kamu tidak bisa membunuh", "Kamu tidak bisa terbang", "Kamu tidak boleh ikut berzinah" juga merupakan contoh standar moral. 

7 Standar kesantunan merupakan standar yang ada atau terjadi pada suatu situasi masyarakat yang mengatur kebiasaan dan tingkah laku dalam hubungan hidup antar anggota masyarakat lain Standar kesusilaan ini didasarkan pada adat istiadat, memadai atau sesuai dengan peraturan yang ada di masyarakat. 

Orang yang melanggar aturan kesusilaan akan diadili Anggota komunitas yang sama. CelaPreja tidak selalu di langit-langit, tapi bisa juga sebaliknya dan bentuk-bentuk lain, misalnya: benci, menghindar, memandang tanpa tahu cara, mempertimbangkan dibenci oleh anggota masyarakat sekitar dll. Standar sipil, mis. sebutkan: "Jangan kasar pada orang lain", "Jangan bersikap sombong", "Kamu tidak mengenal orang lain dan sebagainya. Mengapa norma agama dan kesopanan saja tidak cukup untuk menjamin ketertiban dan perdamaian publik? Hal ini disebabkan oleh dua hal:

  • Masih terdapat persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kehidupan/kepentingan anggota masyarakat yang tidak tercakup dalam ketiga istilah tersebut standar ini. Misalnya, tidak ada standar preskriptif mengenai agama, kesopanan, dan kesesuaian bahwa masyarakat yang menggunakan jalan raya untuk pergi ke suatu tempat hendaknya menempatkan stasiun di sisi kiri jalan. Demikian pula, tidak ada ketentuan yang menentukan perlunya registrasi pada ketiga standar tersebut perkawinan, dinyatakan tidak ada perkawinan. Kapan Kalau ketentuan peraturannya tidak diperhatikan, ya dapat menimbulkan akibat buruk, yang tidak hanya dirasakan oleh orang tersebut, tetapi juga oleh dirinya sendiri dari masyarakat luas. Misalnya, dokumen pernikahan itu wajib Masyarakat modern di mana kehidupannya sempurna dan dampak negatifnya diabaikan sangatlah besar.
  • Ketaatan terhadap norma agama, sopan santun dan kesopanan hanya bergantung pada keimanan, kepercayaan, kepercayaan diri dan kesadaran pribadi dalam masyarakat. Jadi orang yang Perasaan menyesal dan kekurangan dapat diatasi jika seseorang tidak sungguh-sungguh meyakini azab Tuhan di akhirat. mentolerir kritik masyarakat, dengan mudah melakukan pelanggaran terhadap ketiganya standar Akibatnya timbul pertanyaan mengenai kepentingan anggota masyarakat atau masyarakat secara keseluruhan suatu masyarakat yang diatur oleh tiga norma harus dilindungi oleh norma lain, yaitu norma hukum yang bersifat memaksa. "Kekuatan" Kata-kata di sini tidak berarti wajib. Karena tidak ada kekuatan di dunia ini - juga sarana pemaksaan - yang dengannya seseorang dapat mencegah pembunuhan, pencurian, janji, dll. prosedur hukum tidak mau menerima bahwa perangkat tersebut melanggar standar. Penegakan standar hukum tidak mungkin dilakukan. Undang-undang mengatur hal-hal lain yang dimungkinkan Norma hukum berlaku atau menghilangkan akibat dari pelanggaran norma hukum. Oleh karena itu, masyarakat juga diatur oleh norma-norma agama. Kesopanan dan kesopanan juga yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Nama: Gaizka Muhammad Razief

Nim: 231260000627

Prodi : desain produk 

Dosen :Dr.WAHIDULLAH,S.H.I.,M.H.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun