Mohon tunggu...
Daud M Nur
Daud M Nur Mohon Tunggu... Penulis - Wartawan

Menulis mengabadikan sejarah hari ini

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Eksploitasi Jurnalis

1 Februari 2020   20:22 Diperbarui: 1 Februari 2020   20:16 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maraknya konvergensi media siber di era digital saat ini, berbondong-bondong membangun industri perusahaan media portal. Namun dengan maraknya media portal tersebut, ada hal yang sangat menyayat hati tentang perlakuan perusahan media terhadap Jurnalis.

Ia Jurnalis, seorang pekerja pemburu berita diperkerjakan secara paksa tanpa imbalan sesuai dengan kebutuhan nya. Disinilah titik kritis dinilai adanya eksploitasi Jurnalis yang mengarah kepada kemanusiaan, terjadi di era saat ini.

Salah satu eksploitasi Jurnalis ialah memperkerjakan wartawan tanpa pembinaan bahkan menjadi liar, tanpa upah. Yang sangat miris ialah, pewarta di imingi belah semangka, dipaksa jalin kemitraan untuk dibagi dua tanpa ada upah sesuai aturan kelayakan.

Kejahatan terhadap Jurnalis ini ada di semua kabupaten, dipaksa jadi jurnalis hanya untuk menggerogoti APBD, tanpa upah minimum dari perusahaan media bersangkutan yang seharusnya mensejahterakan Wartawan nya. Bahkan tidak ada proses jenjang karir menjadi harapan semua prajurit media ini.

Kenapa saya katakan perusahaan media terindikasi lakukan eksploitasi Jurnalis/wartawan, tentu sangat tidak nyaman didengar, ini merupakan kejahatan kemanusiaan mengandung makna yang tersakiti, teraniaya, termarjinalkan, atau makna lain yang intinya bukan hal yang menyenangkan bagi sang Jurnalis.

Padahal Wartawan dipekerjakan dengan penuh tekanan yang tinggi, tidak hanya beban tugas peliputan, tapi juga tuntutan-tuntutan lainnya yang diminta perusahaan medianya. Tuntutan yang sangat mengikat, dan dituntut profesional sebagai pekerja menulis berita, sedangkan medianya sendiri jauh dari kata profesional.

REALITAS NASIB JURNALIS MENGENASKAN

Mengapa saya katakan sangat mengenaskan, mereka Jurnalis terbiar ditengah harapan besar sebagai Jurnalis profesional, mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan memiliki gaji di bahwa upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP).

Bahkan statusnya apakah karyawan atau sebagai pekerja pemburu berita, sangatlah buram. Pasalnya, tidak ada surat keterangan atau semacam kontrak kerja resmi yang mengatur tentang hak dan kewajiban. Soal perjanjian kerja hanya melalui kertas selembar berbentuk SK ditambah Id Card sebagai pers.

Pekerja tersebut dengan pedenya mengaku pers, padahal dibayar atau mendapatkan income ketika kemitraan terjalin baik mengenai belanja publikasi di pemerintah atau swasta, baru mereka dibayar dengan cara bagi dua alias "belah semangka".

MEDIA TIDAK PROFESIONAL MELAHIRKAN WARTAWAN AMPLOP BERMENTAL PREMAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun