Sambiroto, Pracimantoro - NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dicabut dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, NIB juga digunakan untuk mempermudah akses perbankan kepada pelaku usaha sehingga semakin mempermudah permodalan dan investasi.Â
Sebelum berlakunya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, proses berizinan usaha hanya berbasis izin saja, namun saat ini telah diubah menjadi berbasis risiko yang dibagi ke dalam 4 (empat) kategori yaitu Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, dan Risiko Tinggi.
Program ini bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam rangka program Akselerasi Kemandirian Usaha Mikro dan Kecil Wonogiri dengan tujuan untuk menciptakan daerah bebas NIB.Â
Terhitung sejak tanggal 12 Januari 2023, mahasiswa KKN Undip di Desa Sambiroto mulai melakukan pendataan usaha milik pelaku UMKM untuk selanjutnya didaftarkan melalui website OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approached).
Pendataan usaha dikumpulkan melalui kerjasama dengan kepala desa dan masing-masing 8 (delapan) kepala dusun di Desa Sambiroto. Setelah semua data usaha terkumpul, mulai dilakukan penginputan dan pendaftaran NIB ke sistem OSS-RBA.Â
Hasil akhirnya para pelaku UMKM akan mendapatkan Sertifikat NIB yang tidak hanya sebagai legalitas usaha, melainkan juga sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, serta pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pendaftaran NIB ini disambut baik dengan penuh antusiasme dari para pelaku UMKM dan didukung oleh perangkat desa. Total sebanyak 300 NIB telah berhasil diterbitkan di Desa Sambiroto.Â
Selain Sertifikat NIB, Mahasiswa KKN Undip di Desa Sambiroto juga memberikan pelatihan kepada perangkat desa untuk melakukan pendaftaran NIB melalui sistem OSS-RBA tersebut sehingga nantinya apabila ada pelaku usaha yang ingin memiliki NIB dapat datang ke Balai Desa Sambiroto untuk melakukan pengurusan penerbitan NIB.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih menyadari pentingnya legalitas dalam menjalankan suatu usaha. Selain itu, dengan diterbDengan adanya program ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih menyadari pentingnya legalitas dalam menjalankan suatu usaha.Â
Selain itu, dengan diterbitkannya NIB bagi para pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi serta memberdayakan para pelaku usaha mikro di Desa Sambiroto sebagaimana yang telah dicanangkan oleh pemerintah.itkannya NIB bagi para pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi serta memberdayakan para pelaku usaha mikro di Desa Sambiroto sebagaimana yang telah dicanangkan oleh pemerintah.