UNDANGUNDANGÂ DASAR 1945
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Jika masyarakat Republik Indonesia mengalami berbagai krisis ekonomi ,tentu karena sosialisasi Pasal diatas kurang mendetail.
Misal :Â
1 Rakyat dijabarkan sebagai target kemakmuran dan pemerintah dijabarkan sebagai pencahar kemakmuran dengan sumber daya alam dan manusia di Nusantara.Selanjutnya,hal cabang produksi yang penting bagi negara meliputi Bahan bakar dan pertambangan tentunya harus di kelola oleh negara hingga kepemasarannya.
Jangan ada SPBU/E swasta,sebab SPBU/E sanggup mewakili negara untuk menjadi kasir tenag kerja dan pembanguna di pusat dan daerah.Jika swsat ingin mengambil keuntungan,maka hendaknya mengecerkan bahan bakar tidak melebihi batas  penyimpaan membahayakan.
2 Demokrasi ekonomi adalah keharusan menjadi pilar usaha eknomi rakyat,prakteknya:
- Benda tehnologhi harus diproduksi pemerintah sebab hanya pemerintah yang sanggup mendidik rakyat menjadi ahli ilmu pengetahuan
- Keluarga petani membutuhkan garam,maka selain petani ada pembuat garam,jika ada yang menjual ladang tani dan garamnya,maka ditebus oleh pihak yang mamapu menebus.
- Pihak penjual jasa yang tidak memiliki llahan pertanian,hendaknya mengemas hasil pertanian untuk dikonsumsi pihak tehnologhi.Eksport ataupun lokal
-Pertanian adalah sawah pengnhasil beras dan ladang penghasil palawija,sementara apotik hidup sayur mayur dan bumbu dapur adalah tanaman penduduk bukan untuk dipersual belikan ,tetapi untuk dibagikan kepada keluaraga dan sekampungnya,dengan catatan pengerjaan bersama sama
Jadi,diperlukan kegiatan masyarakat bertanam apotik hidup dan sayur mayur bergotong royong,hal itu lebih baik daripada berkerumun membentuk kelompok non kerja yang konsumtif pangan.Hal demikian dapat berakibat prostitusi dan kejahatan,sekaligus berdampak permaianan harga