Mohon tunggu...
gabrielaputri
gabrielaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengatasi Bayang-Bayang Shadow Economy: Strategi Perpajakan untuk Meningkatkan Tax Ratio

26 Januari 2025   22:03 Diperbarui: 26 Januari 2025   22:03 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


3. Insentif Pajak bagi UMKM
Berdasarkan UU HPP Pasal 7 Ayat (2), pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Kebijakan ini sejalan dengan semangat KUP untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak sekaligus mendorong mereka untuk mendaftarkan diri secara sukarela. Dengan langkah ini, sektor UMKM yang selama ini menjadi bagian dari shadow economy dapat berkontribusi secara formal terhadap penerimaan negara. Menurut survei yang dilakukan oleh Kemenkop UKM pada 2022, sebanyak 65% pelaku UMKM merasa lebih percaya diri untuk mendaftar sebagai wajib pajak setelah diberlakukannya kebijakan insentif ini.


Shadow economy adalah tantangan besar, tetapi dengan langkah strategis seperti digitalisasi pajak, integrasi data, dan pemberian insentif, pemerintah dapat mengurangi dampaknya. Langkah ini tidak hanya memperbaiki tax ratio, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi dan komitmen semua pihak, bayang-bayang ekonomi gelap ini bisa diubah menjadi peluang terang untuk negeri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun