Mohon tunggu...
Fuad Syahrudin
Fuad Syahrudin Mohon Tunggu... Freelancer - Totalitas, Aktivitas, Rutinitas

kebodohan adalah kehendak Tuhan agar ciptaannya mau belajar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Samarinda Kota Tepian Penuh Inovasi

15 Desember 2018   19:26 Diperbarui: 15 Desember 2018   19:44 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peringatan hari otonomi daerah yang dilaksanakan setiap tahun merupakan momentum untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan otonomi daerah pada masing-masing daerah otonom. Setiap pemerintah daerah harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja yang telah dicapai dan harus berupaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus senantiasa berfokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan  pemberdayaan masyarakat  melalui sumber daya manusia, dan  peningkatan daya saing perekonomian daerah. Inilah tujuan utama dari otonomi daerah di mana setiap pemerintah daerah harus memprioritaskan kebijakan daerah terkait hal tersebut pada setiap pemeritahan daerah di Indonesia.

Hari otonomi daerah merupakan ajang bagi para daerah otonom untuk untuk berlomba-lomba meraih penghargaan atas pembangunan daerahnya dalam segala aspek sebagai bentuk penilaian hasil kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.

Saat ini terdapat 542 daerah otonom, yang terdari dari 34 Provinsi diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana didalamnya terdapat 415 Kabupaten dan terdapat 93 kota. Hari peringatan Otonomi Daerah yang ke-XXI pada tahun 2017 bertemakan "Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui E-Government" dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah (EKPPD) yang didapat dari hasil Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan 23 daerah berkinerja terbaik. 

Keseluruh daerah itu terbagi kedalam 3 Pemerintah Provinsi, 10 Pemerintah Kabupaten dan 10 Pemerintah Kota. Di dalam 10 Pemerintah Kota itu terdapat Kota Samarinda sebagai kota berkinerja terbaik. Berdasarkan EKPPD tahun 2016 terhadap LPPD tahun 2015, ditetapkan dua kategori kinerja terbaik pemerintah daerah. 

Pertama, pemerintah dengan kinerja terbaik nasional selama 3 tahun berturut dari tahun 2013, 2014 dan 2015 berupa anugerah Parasamya Purnakarya Nugraha, lalu kedua, pemerintah kinerja terbaik tertinggi nasional untuk EKPPD terhadap LPPD tahun 2015 berupa anugerah Satyalancana Karyabhakti Praja Nugraha, dan Kota Samarinda berhasil memperoleh kota dengan kinerja terbaik dengan diberikan anugerah "Parasamya Pumakarya Nugraha" sebagai kota berkinerja terbaik nasional selama 3 tahun berturut-turut yaitu tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dengan dianugerahkannya kota samarinda sebagai kota dengan pemerintahan berkinerja terbaik ini membuktikan bahwa Kota Samarinda mampu mengimplementasikan  Otonomi Daerah dengan baik.

Namun, Anugerah tersebut di raih karena pemerintah Kota Samarinda memiliki inovasi yang baik terutama dalam sistem pelayanan publik. Dalam sistem pelayanan publik kota Samarinda memiliki banyak inovasi terkait dengan pelayanan public namun Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) kota Samarinda memiliki 2 inovasi pelayanan publik yang menarik yaitu  Smart Card Sistem Pelayanan Perizinan Satu Hari Selesai Dapat Langsung Dibawa Pulang dan Sunday Morning Service (SMS), pelayanan khusus hari Minggu secara mobile.

Pelayanan smart card sistem pelayanan perizinan satu hari selesai dapat langsung dibawa pulang ini bertujuan untuk menjangkau dan mempermudah kembali para pengusaha untuk melakukan kepengurusan usaha-usaha mereka di Samarinda. Smartcard merupakan tanda kepengurusan berupa sebuah kartu yang akan dimiliki oleh para pengusaha kelak. Dengan SmartCard tersebut para pengusaha cukup membawa kartu tersebut apabila ingin melakukan perpanjangan surat ijin tentunya surat-surat ijin yang memiliki kriteria.

Layanan SMS (Sunday Morning Service) merupakan layanan jemput bola dari BPPTSP Samarinda yang dilakukan setiap hari Minggu, untuk lokasinya saat ini masih di GOR Madya Sempaja Samarinda. Dengan menempatkan mobil layanan perizinan dan para pegawainya yang siap membantu para pengusaha untuk melakukan kepengurusan ijin usaha.

Dalam sistem pelayanan publik Pemkot Samarinda juga mempunyai inovasi lain terkait pembuatan akte kelahiran kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam membuat akta kelahiran langsung dari rumah sakit setelah proses melahirkan, tanpa harus mengurusnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun