Mohon tunggu...
Ahmad Fuad Afdhal
Ahmad Fuad Afdhal Mohon Tunggu... Dosen - Ph.D.

Pengamat isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

BLBI-BDNI: Daur Ulang Kasus?

31 Mei 2017   16:30 Diperbarui: 31 Mei 2017   17:05 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://news.idntimes.com

Release and Discharge:

Istilah asing ini membuat pembaca iklan tersebut semakin tertarik. Arti Release and Discharge yang disingkat R & D jelas bukan R & D yang ada di industri farmasi sebagai Research and Development.  Makna dari Release and Discharge di sini adalah  Surat Pembebasan dan Pelepasan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPPN sebagai tanda bahwa pihak BDNI telah melaksanakan semua kewajibannya. Hebatnya lagi, bahwa pelunasan kewajiban ini dipertegas kembali oleh pemerintah di depan notaris.

Masih belum puas, akhirnya dilakukanlah apa yang dikenal sebagai Financial Due Diligence oleh konsultan keuangan internasional. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada kekurangan dalam dalam nilai aset yang diserahkan oleh pihak BDNI.

Sepertinya bagian yang paling rumit adalah urusan dengan petambak udang. Ini terbaca karena ada butir khusus untuk menjelaskan tambak udang yang waktu itu konon merupakan yang terbesar di dunia. Singkatnya urusan ini ternyata sudah selesai juga.

Kepastian hukum:

Memang urusan BLBI waktu itu bukan urusan sepele, dan bukan urusan uang  kecil.  Pemerintah, krisis moneter, dan dunia perbankan saat itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Itu juga sebabnya semua kebijakan penyelesaian kasus BLBI merupakan bagian dari program yang disetujui IMF dan World Bank. Yang menarik adalah bahwa pihak BDNI mengikuti dan melaksanakan semua kebijakan pemerintah terkait BLBI. Namun, bagi orang awam adalah mengapa kasus ini dibuka kembali?  Tentu masih banyak pertanyaan lain yang akhirnya semuanya akan berakhir pada kepastian hukum di Indonesia. Bukankah dunia usaha  sangat memerlukan kepastian hukum dalam investasi? Baru-baru ini Qatar yang akan investasi dalam jumlah besar di Indonesia dengan tegas mengatakan perlunya jaminan hukum. Boleh jadi Arab Saudi akhirnya lebih besar investasinya di Malaysia ketimbang di Indonesia karena soal kepastian hukum.

Kembali kepada kasus BLBI-BDNI bisakah kasus ini  disebut sebagai kasus daur ulang? Bagaimanapun kasus ini sudah selesai, sudah tutup buku. Ada apa di balik semuanya ini? Padahal kalau kita membaca pada  bagian akhir dari iklan ini adalah butir penutup bahwa apa yang dilakukan oleh pihak yang diwakili oleh kedua kantor pengacara ternama ini adalah komitmen jangka panjang untuk ikut membangun Indonesia dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Ternyata bisnis dari keluarga ini sudah lebih dari satu abad di Indonesia. Ini bukan waktu yang pendek. Masih adakah yang perlu dipertanyakan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun