Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penempatan dan Perlindungan TKI Belum Terkoordinasi dan Terintegerasi

25 Februari 2016   16:30 Diperbarui: 25 Februari 2016   16:38 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Dok. SPILN"][/caption]

Jakarta, Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri belum terkoordinasi dan terintegrasi. Hal tersebut terjadi bukan hanya karena adanya tumpang tindih antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun, kinerja dari staf-staf di BNP2TKI apakah sudah mumpuni di bidangnya masing-masing.

Sebagai contoh, dalam melakukan tugasnya BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 96 ayat (2) Undang Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).

Apakah tenaga-tenaga profesional tersebut sudah benar-benar profesional di bidangnya?.

Pasal 95 UU PPTKILN jelas menyebutkan bahwa BNP2TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Terkait kasus TKI, dalam kasus TKI di sektor Pelaut Perikanan banyak menemukan kebuntuan penyelesaian. Dalam ketentuan Pasal 12 UU PPTKILN dijelaskan bahwa Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri.

Namun fakta di lapangan masih banyak perusahaan pengirim TKI Pelaut Perikanan yang belum memiliki SIPPTKI dari Menteri namun bisa menempatkan TKI ke luar negeri. Seharusnya, BNP2TKI sebagai Badan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan bisa memberitahu kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus ijin SIPPTKI dari Menteri, bukan hanya mendata saja sebagai Pelaksana Penempatan Pelaut Perikanan (P4) dan memberikan Kartu Pendataan kepada perusahaan dan dianggap sebagai suatu ijin dalam menempatkan pelaut perikanan ke luar negeri.

 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun