Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Berserikat Melawan Sekat

22 Februari 2021   03:04 Diperbarui: 22 Februari 2021   03:54 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Demo ABK di depan gedung BNP2TKI/BP2MI. Arsip IS)

Tegal, Kadang teman-teman pelaut belum bisa membedakan antara menjadi anggota serikat dengan mengadukan kasus. Keduanya merupakan hal yang sangat berbeda, tetapi kadang kala belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaut. Sebab kebanyakan mereka mau mendaftar menjadi anggota tak kala mengalami sebuah perselisihan dalam hubungan kerja.

Mustinya perlu teman-teman pelaut pahami bahwa peranan serikat sangatlah sentral bagi pelaut yang notabene bekerjanya di perairan (tidak di darat), di mana apabila terjadi perselisihan dengan pengusaha, proses penyelesaian menjadi cukup sulit karena situasi dan kondisi, sebab tidak semua perselisihan dapat diselesaikan hanya melalui sarana telepon, sms, whatsapp, dsb.

Selain hal di atas, mayoritas sistim kerja pelaut adalah perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak, di mana kebanyakan paling lama satu tahun, sehingga akan sangat sulit bagi pelaut untuk bisa membentuk sebuah serikat pekerja di dalam atau di tingkat perusahaan, yang dalam istilah dunia keserikatpekerjaan di darat disebut dengan istilah PUK (Pimpinan Unit Kerja). Meski pembentukan PUK bagi pekerja laut bukanlah suatu hal yang mustahil, tetapi rasanya cukup sulit bisa diwujudkan tanpa adanya kekompakkan dari para pelautnya sendiri.

Berdasarkan kendala-kendala tersebut, salah satu solusinya adalah bergabung menjadi anggota serikat di luar perusahaan. Meskipun ruang geraknya terbatas, tetapi minimal dapat melindungi ketika si pelaut itu mengalami masalah dalam hubungan kerja. Ya setidaknya ia (pelaut) tidak berjuang sendiri.

Nah, mindset pelaut sejak dulu nampak terlihat bahwa keinginan menjadi anggota serikat ketika pada saat mengalami masalah saja. Meski tidak semua pelaut begitu, tetapi mayoritas iya. Heheh.

Padahal jika pelaut sadar akan peranan serikat, maka ia pastinya memilih untuk segera bergabung menjadi anggota atau bahkan siap menjadi pengurus. Jika mindset pelaut tidak berubah, maka selamanya nasib dan kesejahteraan pelaut sangatlah berat untuk menuju perbaikan, sebab serikat hanya mampu menyelesaikan kasus perkasus. 

Berbeda ketika pelaut dalam satu perusahaan kompak bersama untuk membentuk sebuah serikat di dalam perusahaan tersebut, maka perjuangan serikat akan lebih luas, bukan hanya soal penyelesain kasus perkasus, tetapi juga dapat melakukan upaya-upaya perbaikan terhadap kebijakan atau aturan perusahaan yang dinilai merugikan para pelaut selaku pihak pekerja. 

Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan melalui pengajuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat dengan perusahaan, yang dibuat atas dasar perundingan. 

Keluhan pelaut soal gaji tidak ada standar. Masih banyak gaji di bawah upah minimum, pemecatan sepihak, tidak diikutsertakan sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak menerima tunjangan hari raya keagamaan, dan masih banyak lagi curhat-curhat atau keluhan-keluhan pelaut baik secara langsung maupun melalui sosial media. Sebenarnya hal tersebut dapat diperjuangkan oleh para pelaut itu sendiri dengan cara yang paling mendasar adalah memahami hak berserikat (menjadi anggota atau membentuk serikat). 

Artikel ini semoga dapat menjadi motivasi dan semangat bagi teman-teman pelaut.

IS 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun