Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyokong yang Tak Mampu Atas Cara Mereka Sendiri

30 Maret 2019   20:26 Diperbarui: 30 Maret 2019   20:58 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://amalan-rezekii.blogspot.com

Subsidi berarti memberi sokongan atau bantuan. Sokongan yang dimaksudkan dalam asas ini lebih kepada dukungan dari suatu (badan sosial-pemerintah) terhadap usaha tiap orang yang dilakukan secara pribadi

Asas ini menekankan dimensi kerja sama timbal balik antara pihak atau lembaga yang lebih kuat atau pemimpin, bersama dengan pihak atau warganegara yang lemah dan pada tingkat terendah. Dengan kata lain, asas ini menandaskan tentang dimensi sosial manusia di mana ada sikap saling ketergantungan dan sikap saling membutuhkan. Pihak yang lebih kuat terpanggil untuk mengayomi mereka yang lemah dan miskin. Pihak yang lemah dan miskin pun tetap berusaha untuk membebaskan diri dari status kelemahan dan kemiskinan.

Di sini berlaku prinsip bahwa masyarakat atau bahkan negara ada untuk manusia. Setiap manusia hidup atas usahanya karena itu segala kerja sama berupa bantuan, sokongan dan perhatian adalah bentuk dukungan yang menunjang usaha setiap orang atau atas cara dan usaha pihak bersangkutan. Dengan demikian, subsidiaritas bukanlah sikap untuk meninabobokan atau mem-pasif-kan mereka yang lemah dan miskin.

Asas ini disebut dengan kecadangan dalam arti bahwa mereka yang disokong tidak hanya menunggu bantuan demi layaknya hidup. Melainkan apa yang telah mereka usahakan, atas cara mereka, mereka perlu disokong oleh suatu badan sosial demi mencapai kesejahteraan bersama. Menegaskan pemahaman ini, dapat dikatakan bahwa setiap usaha masyarakat sifatnya subsidier, artinya usaha-usaha dari tiap anggota masyarakat mesti ditolong dan bukannya dirampaskan atau malah dimusnahkan.

Untuk mewujudkan subsidiaritas ini, Paus Fransiskus menandaskan tentang adanya partisipasi sebagai wujud tanggung jawab untuk membentuk dunia dan hidup bersama. Partisipasi seperti ini menghasilkan keadilan partisipatif. Keadilan partisipatif berarti setiap orang terlibat untuk membantu atau menyokong sesuai dengan cara dan kemampuan mereka masing-masing.

Pentingnya asas ini bagi seorang pemimpin ialah ia perlu membantu masyarakat, khususnya mereka yang lemah, miskin, tak  berdaya tetapi tidak boleh membuat mereka hanya menaruh harapan pada bantuan. Artinya mereka perlu dibantu atas cara mereka sendiri bukan sepenuhnya atas cara seorang pemimpin.

Asas ini juga menegaskan tentang apa yang telah diusahakan oleh masyarakat tidak boleh diambil alih oleh pemerintah ataupun pemimpin setempat. Dengan demikian, tetap ada saling menghargai dalam kebiasaan saling membantu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun