Lalu pertanyaannya sekarang adalah apa saja hak yang dilanggar dalam kasus Tragedi Semanggi I dan II? Mengapa kasus ini belum dituntaskan hingga saat ini dan dimana letak keadilannya? Upaya apa yang bisa dilakukan pihak yang berwenang untuk menuntaskan kasus ini?
Hak yang dilanggar dalam kasus Tragedi Semanggi I dan II
Ada beberapa hak yang dilanggar dalam kasus ini diantaranya :
Hak untuk hidup
Menurut pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Dalam hal ini, hak untuk hidup para korban telah dilanggar dengan adanya pembunuhan terhadap mahasiswa, petugas medis, wartawan dan masyarakat.
Hak untuk mengemukakan pendapat dimuka umum
Sesuai dengan pasal 28E UUD 1945 bahwa, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat." Dari kasus ini, terlihat jelas bahwa ketika mahasiswa dan masyarakat ingin mengemukakan pendapat justru dilawan dengan aksi kekerasan oleh aparat yang berwenang dan tidak diberikan kesempatan.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum.
Pasal 28D ayat (1) mengatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Â Jelas bahwa dalam kasus ini tidak ada perlindungan hukum yang diberikan kepada para mahasiswa ataupun masyarakat yang terlibat aksi.
Alasan kasus ini belum dituntaskan dan letak keadilannya
 Kasus Tragedi Semanggi ini masih jadi perdebatan dan perbincangan khalayak ramai, dimana sampai sekarang kasus ini belum menemukan titik penyelesaiannya. Permasalahan ego sektoral antara Komnas HAM sebagai Penyelidik kasus Pelanggaran HAM Berat dan Kejaksaan Agung sebagai Penyidik dan Penuntut untuk kasus Pelanggaran HAM Berat masih menjadi sebuah hambatan paling besar untuk diuraikan.