Mohon tunggu...
Akhmad Fourzan Arif Hadi P
Akhmad Fourzan Arif Hadi P Mohon Tunggu... Profesi saya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten pada Kemendesa PDT

Saya adalah seorang pria disabilitas daksa yang memiliki kegemaran berkelana, berdiskusi, dan tentu saja ngopi di berbagai kedai formal (seminar, workshop, dan ruang-ruang diskusi lainnya) serta kedai non formal. Urusan menulis artikel tidak begitu mahir. Nama panggilan saya adalah ITONG.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyertaan Modal BUMDes Ilegal #KompasianaDESA

2 Maret 2025   09:33 Diperbarui: 2 Maret 2025   09:33 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kepala Desa kena sanksi hukum akibat penyertaan modal pada BUMDes ilegal (Sumber: ilustrasi ini dibuat melalui AI Image Generator Pro)

Cara Mempertanggungjawabkan Penyertaan Modal Ilegal

Jika pemerintah desa terlanjur melakukan penyertaan modal ke BUMDes yang belum berbadan hukum, langkah-langkah berikut harus segera dilakukan untuk meminimalisir risiko hukum:

1. Segera Mendaftarkan BUMDes sebagai Badan Hukum. Langkah paling aman adalah segera mendaftarkan BUMDes ke Kementerian Desa PDTT melalui SID BUMDes. Dengan memperoleh status badan hukum, BUMDes akan memiliki legalitas resmi dan dana yang telah disalurkan tidak dianggap melanggar regulasi.

2. Mengajukan Perubahan Peraturan Desa (Perdes). Pemerintah desa bisa mengajukan revisi Perdes yang mengatur tentang penyertaan modal. Dalam perubahan ini, harus dijelaskan bahwa dana desa hanya akan diberikan kepada BUMDes yang telah berbadan hukum, agar tidak terjadi pelanggaran regulasi di masa depan.

3. Melakukan Audit dan Laporan Pertanggungjawaban. Pemerintah desa harus segera melakukan audit internal dan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana dan bahwa dana masih dikelola dengan baik oleh BUMDes.

4. Konsultasi dengan Inspektorat Daerah atau APIP. Jika sudah terlanjur terjadi, berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah atau APIP bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah ini tanpa berujung pada sanksi hukum yang lebih berat. Jika ada potensi kerugian negara, pemerintah desa bisa menawarkan mekanisme pengembalian dana secara bertahap.

5. Mengedukasi Perangkat Desa agar Tidak Terulang. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar perangkat desa lebih memahami regulasi sebelum membuat keputusan terkait keuangan desa. Bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan hukum untuk aparatur desa sangat diperlukan agar mereka tidak terjerat masalah hukum yang sama.

Kesimpulan: Jangan Main-main dengan Regulasi!

Penyertaan modal ke BUMDes yang belum berbadan hukum bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah masalah serius yang bisa berujung pada sanksi administratif, pengembalian dana, hingga ancaman tindak pidana korupsi. Bagi pemerintah desa yang sudah terlanjur melakukan kesalahan ini, jalan terbaik adalah segera menyelesaikan status hukum BUMDes, mengajukan revisi Perdes, dan melaporkan pertanggungjawaban ke Inspektorat Daerah. Dengan langkah yang tepat, masalah ini masih bisa diperbaiki sebelum menjadi kasus hukum yang lebih berat.

Sekarang, Apa Pendapatmu?

Artikel ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang tegak lurus dengan regulasi agar pemerintah desa tidak tersandung masalah hukum. Menurutmu, apakah sanksi bagi pemerintah desa yang melanggar aturan ini sudah cukup adil? Atau justru terlalu ringan/terlalu berat? Yuk, berikan pendapatmu di kolom komentar!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun