Mohon tunggu...
Akhmad Fourzan Arif Hadi P
Akhmad Fourzan Arif Hadi P Mohon Tunggu... Profesi saya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten pada Kemendesa PDT

Saya adalah seorang pria disabilitas daksa yang memiliki kegemaran berkelana, berdiskusi, dan tentu saja ngopi di berbagai kedai formal (seminar, workshop, dan ruang-ruang diskusi lainnya) serta kedai non formal. Urusan menulis artikel tidak begitu mahir. Nama panggilan saya adalah ITONG.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyertaan Modal BUMDes Ilegal #KompasianaDESA

2 Maret 2025   09:33 Diperbarui: 2 Maret 2025   09:33 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kepala Desa kena sanksi hukum akibat penyertaan modal pada BUMDes ilegal (Sumber: ilustrasi ini dibuat melalui AI Image Generator Pro)

Pendahuluan

Penyertaan modal oleh pemerintah desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seharusnya menjadi langkah strategis untuk mengembangkan perekonomian desa. Namun, bagaimana jika modal tersebut diberikan kepada BUMDes yang belum berbadan hukum? Apakah tindakan ini sah menurut regulasi? Dan apa dampak hukum bagi pemerintah desa yang sudah terlanjur melakukannya?

Regulasi sudah jelas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes menegaskan bahwa BUMDes wajib memiliki badan hukum sebelum menerima penyertaan modal dari pemerintah desa. Jika aturan ini dilanggar, maka pemerintah desa berisiko menghadapi konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif, pengembalian dana, hingga ancaman tindak pidana korupsi.

Lalu, bagaimana cara pemerintah desa yang terlanjur menyertakan modal ke BUMDes ilegal agar bisa mempertanggungjawabkan tindakan ini secara hukum? Mari kita bahas lebih dalam.

Dampak Hukum bagi Pemerintah Desa

Pemerintah desa yang menyertakan modal ke BUMDes yang belum berbadan hukum dapat menghadapi beberapa konsekuensi serius, antara lain:

1. Penyalahgunaan Dana Desa. Dana desa yang diberikan sebagai penyertaan modal ke BUMDes tanpa badan hukum dapat dikategorikan sebagai penggunaan anggaran yang tidak sah. Ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa penggunaan dana desa harus sesuai regulasi yang berlaku.

2. Sanksi Administratif dan Tuntutan Pengembalian Dana. Pemerintah daerah atau Inspektorat Daerah (APIP) dapat melakukan audit terhadap dana desa. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kepala desa dan perangkat desa bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran dan peringatan resmi, penghentian pencairan dana desa pada tahap berikutnya,dan bahkan kewajiban mengembalikan dana yang telah disalurkan.

3. Potensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Jika penyertaan modal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau desa, maka tindakan ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya? Pidana penjara minimal 4 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kasus seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa menjadi bencana hukum bagi kepala desa dan pihak yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun