Mohon tunggu...
forumkulisusu
forumkulisusu Mohon Tunggu... Operator - Informasi aktual dan update

forum kulisusu merupakan media alternatif ditengah minimnya penyampaian informasi di daerah semoga melalui kompasiana dapat memfasilitasi kami yang di daerah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Pengaspalan Jalan Kota Baubau, Tersangka Lenggang-lenggong

6 Maret 2021   19:57 Diperbarui: 7 Maret 2021   03:21 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus dugaan korupsi pengaspalan hotmix dalam k0ta Baubau telah bergulir sejak tahun 2005, sebelumnya penyidikan kasus ini ditangani oleh Polresta Baubau, namun tak kunjung selesai hingga Maret 2010 ditarik oleh Tim Tipikor Polda Sultra.

Polres Baubau dalam penanganannya telah menetapkan tujuh orang tersangka , yakni Hasiri, Muh Hardhy Muslim, Fahruddin, Saidin, Dicky Hermanto, Ponseng dan Alman. Mereka adalah panitia lelang dan PPTK.

perjalanan panjang kasus ini bukan tidak mungkin telah medapatkan backup kuat. pada tanggal 26 November 2011, tim Tipikor Polda Sultra memeriksa mantan Walikota Baubau Amirul Tamim, yang mengeluarkan izin prinsip atas proyek bermasalah tersebut. 

Lembaga Kajian Hukum dan Anti K0rupsi Sulawesi Tenggara ( LKHAK Sultra ) menduga kasus ini sengaja di peti eskan karena sampai saat ini tidak ada ke pastian hukum. " kami menduga P0LDA Sultra sengaja mempeti eskan kasus ini karena hingga saat ini tidak jelas status hukumnya, ungkup K00rdinat0r Bid.Kajian dan Anti K0rupsi LKHAK Sultra, saat di hubungi via telep0n sabtu, 6 Maret 2021.

berdasarkan pantauan kami salah satu penyumbang dari tingginya intensitas k0rupsi adalah tidak adanya kepastian hukum sehingga banyak penyelenggara negara yang menyepelekan aturan dalam penyelenggaraan negara karena menganggap diri memiliki p0wer disetiap lini. f0kus kami saat ini adalah mem0nit0ring kasus kasus k0rupsi yang mengedap di penegak hukum. lanjutnya

LKHAK Sultra meminta kepada P0LDA Sultra agar melakukan penahanan terhadap para tersangka demi kepastian hukum, karena di khawatirkan para tersangka akan mengulangi pebuatannya, menghilangkan barang bukti atau kemungkinan terburuk melarikan diri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun