Mohon tunggu...
forumkulisusu
forumkulisusu Mohon Tunggu... Operator - Informasi aktual dan update

forum kulisusu merupakan media alternatif ditengah minimnya penyampaian informasi di daerah semoga melalui kompasiana dapat memfasilitasi kami yang di daerah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LKHAK-Sultra : RZ Bisa di Makzulkan Jika Intervensi Tender Pekerjaan

6 Maret 2021   04:43 Diperbarui: 6 Maret 2021   13:52 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Herfin Ketua Bidang Kajian PBJ LKHAK Sultra|Dokpri

menyikapi polemik pembatalan tender 3 paket pekerjaan proyek di Kabupaten Buton Utara TA. 2021 yang di lakukan oleh LPSE Propinsi Sulawesi Tenggara, menurut kami terdapat intervensi subjektif  kewenangan atau pelampauan kewenangan yang di lakukan oleh Bupati Buton Utara dalam poses yang berjalan bukan karena atas dasar penegakkan supremasi hukum dalam PBJ hal ini di sampaikan Herfin Ketua Bidang Pengkajian PBJ Lembaga Kajian Hukum dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara saat di temui di sekretariat LKHAK Sultra, Jumat 5/3/2021. 

Herfin mejelaskan Kita semua memantau proses lelang yang di laksanakan di 17 Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Sulawesi tenggara termasuk di Pemprov sendiri tidak hanya di kabupaten Buton Utara. Ada hal menarik khusus pembatalan tender yang dilakukan untuk paket pekerjaan di kabupaten buton utara. Jika merujuk pada pernyataan resmi Bupati Buton Utara alasan pembatalan paket-paket tersebut bertentangan dengan PERPRES No. 12 Tahun 2021 sebagai perubahan dari PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, secara detail alasannya adalah ada lembaga serupa yang bewenang untuk melakukan proses lelang di daerah dan yang kedua tekesan di paksanakan. apa yang beliau sampaikan adalah subjektif bukan melalui pegkajian hukum karena tidak dijelaskan secara detail ke publik dasar hukum sehingga di batalkannnya proses Tender dimaksud. 

aktivis HMI ini juga merinci secara terurai, " Yang ingin kami jelaskan adalah berdasarkan Pasal 51 ayat 2 terdapat beberapa alasan yang cukup jelas bagi PA/KPA untuk dilakukan pembatalan tender atau dinyatakan tender gagal yakni a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;  d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;   h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, mestinya ini yang di jelaskan ke public maupun ke pihak penyedia sebagai bagian dari pihak tekait, pintanya.

Jika merujuk dari penyataan Bupati Buton Utara alasan pembatalan karena ada lembaga yang berwenang dalam melaksanakan tender di daerah bahwa kita semua memahami ada UKPBJ Buton Utara, semestinya Bupati Buton Utara selaku penanggung jawab APBD memanggil PPK dan UKPBJ Buton Utara karena kami yakin bahwa PPK punya alasan yang cukup sehingga dilakukan pelimpahan Tender dari UKPBJ Buton Utara ke LPSE Propinsi Sulawesi Tenggara serta diketahui oleh UKPBJ Buton Utara, sehingga tidak akan terjadi kecalakaan dalam berstatemen di media terlebih lagi ada pihak yang di rugikan dalam hal ini pihak penyedia.

lebih lanjut herfin betanya tanya tentang kedudukan Kepala Daerah dalam proses Tender " Disatu sisi kami ingin mempetanyakan kedudukan dari kepala daerah yang megusulkan pembatalan tender di pihak LPSE Propinsi Sulawesi Tenggara, UKPBJ perlu memahami aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah agar Kepala Daerah paham aturan PBJ Pemerintah karena UKPBJ adalah penasehat Kepala Daerah dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa bahwa ada mekanisme yang harus di lewati. Jika merujuk PERPRES 16 Tahun 2018 Jo. PERPRES 12 Tahun 2001 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak mencantumkan secara detail siapa yang dimaksud sebagai PA ( Pengguna Anggaran ) namun dalam klausulnya yang terdapat dalam konsideran di sebutkan UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbedaharaan Negara, bahwa dalam pasal 1 ayat 13 Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, ucapnya.

masih menurut hefin, sehingga langkah Bupati Buton Utara yang megusulkan pembatalan Tender tesebut merupakan cacat kewenangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga kami menilai ada motif pegintervensian Pengadaan Barang dan Jasa yang di lakukan oleh Bupati Buton Utara, kami hanya ingin menyarankan agar Bupati Buton Utara untuk berhati-hati dalam mengintervensi secara terang terangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena apabila ada indikasi atau terbukti maka bisa dilakukan pegusulan pemakzulan Kepala Daerah di DPRD.

Disisi lain kami menilai bahwa LPSE Propinsi tidak objektif dalam menilai usulan pembatalan tender yang di ajukan oleh Bupati Buton Utara karena semestinya mereka yang memahami aturan perlu meminta tanggapan secara detail kepada Bupati tentang kedudukan dan kewenangannya. Pada konteks berbeda pula LPSE Propinsi lupa bahwa yang punya hajatan adalah PPK bukan Penanggung Jawab APBD.

Kedudukan tender saat ini telah dihilangkan di Portal LPSE Sulawesi Tenggara semestinya pihak LPSE Propinsi Sulawesi Tenggara sebelum menghapus itu perlu bekoordinasi dengan PPK tentang langkah apa yang di lakukan pasca pembatalan tender, sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 6 PERPRES 16 Tahun 2018 Jo. PERPRES 12 Tahun 2001 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di jelaskan tindak lanjut dari tender gagal adalah a. evaluasi penawaran ulang; b. penyampaian penawaran ulang; atau c. Tender/Seleksi ulang.  disitu perlunya duduk bersama untuk evaluasi tentang usulan tender tersebut karena sebelum di Upload pegumuman tender saat itu terlebih dahulu di laksanakan rapat persiapan tender semua pihak terkait duduk termasuk LPSE propinsi Sendiri dengan keyakinan mereka berdasarkan peraturan yang ada maka di umumkan paket-paket pekerjaan tersebut.tutupnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun