Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

LKHAK-Sultra : RZ Bisa di Makzulkan Jika Intervensi Tender Pekerjaan

6 Maret 2021   04:43 Diperbarui: 6 Maret 2021   13:52 239 1
menyikapi polemik pembatalan tender 3 paket pekerjaan proyek di Kabupaten Buton Utara TA. 2021 yang di lakukan oleh LPSE Propinsi Sulawesi Tenggara, menurut kami terdapat intervensi subjektif  kewenangan atau pelampauan kewenangan yang di lakukan oleh Bupati Buton Utara dalam poses yang berjalan bukan karena atas dasar penegakkan supremasi hukum dalam PBJ hal ini di sampaikan Herfin Ketua Bidang Pengkajian PBJ Lembaga Kajian Hukum dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara saat di temui di sekretariat LKHAK Sultra, Jumat 5/3/2021. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun