LKHAK-Sultra : RZ Bisa di Makzulkan Jika Intervensi Tender Pekerjaan
6 Maret 2021 04:43Diperbarui: 6 Maret 2021 13:522391
menyikapi polemik pembatalan tender 3 paket pekerjaan proyek di Kabupaten Buton Utara TA. 2021 yang di lakukan oleh LPSE Propinsi Sulawesi Tenggara, menurut kami terdapat intervensi subjektif  kewenangan atau pelampauan kewenangan yang di lakukan oleh Bupati Buton Utara dalam poses yang berjalan bukan karena atas dasar penegakkan supremasi hukum dalam PBJ hal ini di sampaikan Herfin Ketua Bidang Pengkajian PBJ Lembaga Kajian Hukum dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara saat di temui di sekretariat LKHAK Sultra, Jumat 5/3/2021.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.