Mohon tunggu...
Forum jambi7
Forum jambi7 Mohon Tunggu... Jurnalis - Djohan Chaniago

Djohan Chaniago

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Tidak Ditahan, Ratusan Kaum Ibu Demo di Kantor Polda

13 Januari 2020   02:02 Diperbarui: 13 Januari 2020   03:14 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ratusan kaum Ibu (Wanita) yang tergabung dengan Anti Kekerasan Terhadap Anak (MAKTA), bersama Dewan Pengawas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), didampingi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Provinsi Jambi, melakukan aksi demo, di Polda Jambi, Kamis (9/1/2020).

"Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara adil, karena anak adalah masa depan bangsa. Jika terjadi kekerasan, pelecehan seksual maka hukum harus ditegakkan," ungkap salah seorang orator, dalam tuntutannya pada aksi demo itu juga meminta pelaku atas nama TP (58) di tangkap dan diadili hingga ke Pengadilan.

Pendemo juga meminta hukum pelaku Kekerasan seksual Anak Seumar hidup, atau hukuman Mati. Pendemo juga meminta kepada Kapolda Jambi, untuk memerikkan sanksi kepada penyidik yang menangani kasus kekarasan seksual terhadap anak dibawah umur bernama Mawar (bukan nama sebenarnya), usia 9 tahun.

Oknum Penyidik Polsek Mandiangin, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ini dinilai telah bersikap Diskriminatif, dengan menjadikan Ibu Korban (Mawar) sebagai pelaku, dan melakukan tontonan pada masyarakat umum, dalam rekonstruksi Perkara ini di TKP, sementara pelaku sebenanya "TP" bebas berkeliaran.

Koordinator aksi Anjaromani mengatakan, tersangka TP (58), sempat ditahan oleh oknum penyidik Polres Sarolangun pada 11 Oktober 2019, dan ditangguhkan penahanannya pada 12 Oktober 2019. Sementara itu Intan, ibu korban mengatakan, perbuatan bejat itu sudah enam kali dilakukan oleh TP, dengan ancaman kekerasan terhadap anaknya.  

Masalah ini terungkap, pada hari Rabu 9 Oktober 2019, setelah Mawar anaknya menceritakan kepada ibunya Intan, dan langsung melaporkan prihal ini ke Polsek Mandiangin. Namun, hingga kini sudah tiga bulan berjalan, tersangka TP masih bebas berkeliaran. Dari itu menurut Intan , Kedatangan pihaknya ke Polda Jambi, untuk mengusut kasus ini.

Anjaromani juga mendesak Polda Jambi memeriksa penyidik Polres Sarolangun. Alasannya, kasus perlindungan anak ini, sejak tanggal 11 Oktober 2019, dari Polsek Mandiangin dilimpahkan ke Polres Sarolangun bersama tersangka TP yang sudah di tangkap. "Anehnya, sehari ditahan kami dapat kabar, tersangka TP ditangguhkan penahanannya," kata Anjar.

Sumber dari Polres Sarolangun mengakui bahwa tersangka TP belum ditahan, alasannya menyangkut barang bukti dan saksi -- saksi yang melihat kejadian itu belum mereka temukan, " kami butuh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka " Ujar sumber menambhkan bahawa pihaknya mengedepankan praduga tidak bersalah.

Sementara itu Ibu korban mengaku bahwa, kasus yang menimpa anaknya itu sudah memiliki hasil Visum dari dokter yang menjelaskan alat kelamin anaknya itu mengalami robek, dan saksi -- saksi di tempat kejadian sudah di mintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dari itu membuat dirinya merasa tidak puas, sehingga melaporkan hal ini ke Polda Jambi.

Pasca unjuk rasa, Direktur kriminal umum Polda Jambi Kombes Pol Yuda Setyabudi mengatakan dan berjanji, pada hari selasa (14/1/2020) ini akan di lakukan pemanggilan terhadap petugas penyidik Polres Sarolangun. Pemanggilan tersebut terkait aksi protes masyarakat kabupaten Sarolangun untuk meminta kejelasan terhadap kasus tindak asusila. Atas nama Toi palas.  

"Jadi nanti kami akan tindak lanjuti,dengan mengundang penyidik polres Sarolangun, untuk di lakukan gelar di tingkat Polda, dari situ kita akan ketahui hambatan-hambatan apa yang terjadi oleh penyidik yang belum dilakukan, dan kendalanya apa." Ungkap Kombes Pol Yuda Setyabudi Direktur Kriminal Umum Polda Jambi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun