Mohon tunggu...
Fitriya Z N
Fitriya Z N Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswi STAI AL-Anwar

Mahasiswi STAI AL-Anwar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Turun Tanah Bayi Usia 7 Bulan Dukuh Yosorati Desa Sumberbaru Jember

30 Oktober 2019   00:40 Diperbarui: 30 Oktober 2019   00:42 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

 

Semua agama mengenal ritual, karena setiap agama memiliki ajaran tentang hal yang sakral. Salah satu tujuan pelaksanaan ritual adalah pemeliharaan dan pelestarian kesakralan. Disamping itu ritual merupkan tindakan yang memperkokoh hubungan pelaku dengan objek yang suci, dan memperkuat solidaritas kelompok yang menimbulkan rasa aman dan kuat mental.

Hampir semua masyarakat yang melakukan ritual keagamaan dilatarbelakngi oleh kepercayaan. Adanya kepercayaan pada yang sakral, menimbulkan ritual. Oleh karena itu, ritual didefinisikan sebagai perilaku yang diatur secara ketat. Dilakukan sesuai dengan ketentuan, yang berbeda dengan perilaku sehari-hari, baik cara melakukannya maupun maknanya. Apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan, ritual diyakini akan mendatangkan keberkahan, karena percaya akan hadirnya sesuatu yang sakral.

Salah satu daerah yang masih melakukan sebuah ritual keagamaan maupun ritual adat Jawa yaitu daerah saya sendiri, Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. Di desa tersebut tidak begitu kental adat Jawa nya, bahkan bisa dibilang masyarakat setempat tidak begitu melaksanakan ritus atau ritual adat Jawa. Setelah saya mendapat tugas menceritakan tentang ritual-ritual keagamaan di daerah masing-masing, sejujurnya saya sempat merasa kebingungan. Karena menurut hemat saya ritual-ritual kejawen di tempat tinggal saya sudah mulai sedikit tergeser. Namun setelah saya amati dan ingat kembali. Masyarakat di daerah saya sering melakukan sebuah ritual atau adat yang tidak mereka sadari seperti selametan. Sehingga dalam hal apapun mereka meyakini dengan adanya selametan akan memperoleh keberkahan dan rezeki yang melimpah. Selametan  disini dalam berbagai hal, bisa berupa perayaan hari-hari besar seperti mauludan,Isra' Mi'raj, perayaan 10 Muharram, atau perayaan hal-hal kecil apapun yang diyakini dapat memberikan keselamatan dan keberkahan bagi warga setempat.

Berangkat dari beberapa pengetahuan saya dalam ritus yang terjadi di daerah tempat tinggal saya, maka saya bertanya dan berdiskusi dengan orang tua. Dalam diskusi tersebut saya bertanya tentang tradisi atau ritual masyarakat yang tidak berubah dan masih sangat kental hingga kini. Beliau memaparkan dan menjelaskan bahwa masyarakat setempat masih sangat fanatik dan masih melakukan sebuah ritual yang tidak berubah hingga kini yaitu turun tanah bagi bayi di usia tujuh bulan.

Kata turun tanah disini bukan berarti si anak dibiarkan duduk di tanah tanpa memakai alas sekalipun. Turun tanah disini, si anak dibiarkan duduk di tanah dengan menggunakan alas seperti tikar. Turun tanah ini merupakan sebuah simbol diturunkan ke tanah karena biasanya ia digendong. Tetapi ketika ia berusia tujuh bulan, ada upacara bagi bayi tersebut yang dinamakan turun tanah. Dalam ritual tersebut ia dibiarkan duduk di tanah dan disediakan berbagai macam alat yang ditaruk di nampan yang dihias.

Yang dimaksud alat-alat disini seperti tasbih, sisir, buku, pulpen, uang, jajan dan lain-lain. Namun lumrahnya bagi anak perempuan maka alat yang ditaruk dalam nampan berupa sisir, buku, pulpen dan sebagainya, akan teteapi bagi bayi laki-laki tidak disertakan sisir didalamnya. Alat-alat tersebut tidak dikhususkan secara khusus, tergantung orang tua si anak ingin menaruk apa dalam nampan dan semampunya. Ada juga yang memberi jenang atau tetel yang diatasnya dilapisi daun pisang kemudian si anak disuruh turun untuk menginjak-injak jenang tersebut. Hal ini bertujuan agar si anak kuat dalam berjalan dan selalu memilih jalan yang benar dalam setiap langkahnya, sehingga orang tua berharap si anak nantinya akan menjadi anak yang selalu berjalan di jalan yang benar dan selalu mengikuti segala sesuatu yang bermanfaat bagi agama dan bangsanya.

Alat-alat dalam upacara ini memiliki arti dan simbol tertentu, kalau si anak memilih sisir maka ada mitos yang mengatakan bahwa nantinya anak ini cantik dan suka bersolek (bagi bayi perempuan). Jika mengambil buku, maka si anak nantinya akan suka mengaji, membaca al-qur`an. Jika memilih pulpen, maka ia suka menulis sesuatu yang bermanfaat dan giat belajar. Apabila memilih tasbih maka kelak ia akan menjadi anak yang suka berdzikir, mengingat Allah, dan suka melakukan hal-hal yang baik menurut agama. Dan jika ia mengambil uang maka nantinya ia suka bekerja keras dalam artian suka mencari nafkah bagi keluarganya dan lain sebagainya.

Ritus ini di daerah saya begitu kental dan tidak berubah dari dulu. Upacara turun tanah bagi anak bayi usia tujuh bulan hanya dilakukan di daerah saya saja. Karena daerah-daerah sekitar sudah tidak melakukan tradisi tersebut. Menurut keterangan yang saya dapatkan bahwa ritus ini tidak berubah adalah dikarenakan masyarakat  meyakini bahwa upacara ini ada sejak dulu dan sudah turun-temurun. Sehingga masyarakat tidak ingin mengubah dan tidak perlu mengubah tradisi ini, sehingga jika tradisi ini dihilangkan maka mereka meyakini akan mengubah kesakralan yang sudah ada sejak dulu. Maka masyarakat setempat masih melakukan dann melestarikan budaya yang telah ada sejak dulu.

Faktor yang membuat sebuah ritus ini tidak berubah juga dikarenakan banyak simbol-simbol agama Islam yang tersirat dalam upacara turun tanah tersebut dan juga tidak menyalahi aturan syariat agama Islam yang telah mereka ketahui. Disamping bahwa hal tersebut membuat mereka mempunyai keyakinan bahwa dengan upacra tersebut maka si anak akan berguna bagi agama, bangsa dan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun