Mohon tunggu...
NAHARUL FITRI
NAHARUL FITRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Membaca,menonton film ,berita,bermain volli dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberlakuan Pajak Solidaritas terhadap Pemulihan Ekonomi

11 Oktober 2022   18:40 Diperbarui: 11 Oktober 2022   18:49 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perevisian UU Perpajakkan menjadi salah satu upaya Pemerintah maupun Menteri keuangan dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan sehat. Hal ini merupakan sebagai Langkah reformasi pajak guna memulihkan perekonomian hingga menuju disiplin defisit negara di tahun yang akan datang. 

Definisi Pajak Solidaritas:

Sesuai dengan namanya pajak solidaritas merupakan pungutan tambahan yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan bersama dalam keadaan tertentu misalnya fenomena Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia, terutama Indonesia.

Pada umumnya pajak solidaritas merupakan pungutan tambahan atas pajak yang sudah ada, selain itu Pajak ini dapat diadaposi berupa pengenaan pajak sekali hingga pajak pertambahan nilai atau PPN. Tarif yang digunakan pada pungutan dapat dilihat pada jumlah presentase dari pajak terutang (tarif tetap). Biasanya pengimplementasian pajak solidaritas terjadi pada saat fenomena-fenomena yang berkaitan pada kepentingan bersama suatu negara seperti perang dunia hingga yang terjadi 2 tahun ketika masa Pandemi.

Pajak Solidaritas sering kali dijadikan solusi atas kendala yang mengarah pada perekonomian setiap negara, sesuai dengan tujuan dari pajak solidaritas itu sendiri yakni membantu mendanai kebutuhan masyarakat dalam keadaan tertentu, berikut cotoh dari beberapa negara antara lain :

Pada dasarnya Pajak Solidaritas bukan hal baru lagi bagi Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keppres No. 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I dan Keppres No. 92 Tahun 1996 tentang Perubahan pada Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Keputusan tersebut dilakukan dalam upaya pemerataan pendapatan maupun pengentasan kemiskinan dalam kebersamaan masyarakat terutama Wajib Pajak.

Beberapa ahli pajak menyebutkan bahwa pemberlakukan Pajak Solidaritas merupakan salah satu cara dalam mengatasi persoalan perpajakan di Indonesia khususnya di masa pandemi atau pun pasca Pandemi yang diharapkan dengan pemberlakuan ini dapat membentuk solidaritas yang mencerminkan kebersamaan dalam menopang beban secara bersama-sama.

Pajak Solidaritas itu sendiri kembali diberlakukan oleh Indonesia guna menjadi solusi penerimaan pajak Pajak Solidaritas ini dilakukan dengan pemungutan tambahan atas subjek, objek, maupun tarif baru terlepas dari ketentuan perpajakan yang sudah ada. 

Penerapan Pajak solidaritas sudah terlihat dalam beberapa hal :

Hal pertama yang terlihat ialah pada kebutuhan untuk membiayai penanganan baik berlakunya dari masa pandemi hingga pasca pandemi , dimana Indonesia membutuhkan kontribusi serta gotong royong dari seluruh masyarakat. Secara tidak langsung, pajak solidaritas bisa dikatakan sebagai cermin dari pembaruan kontrak fiskal. 

Tentunya penerapan ini dilakukan dengan adanya berbagai insentif serta anggaran pemulihan yang telah ditunjukan pemerintah. Tujuannya sudah sangat jelas, yaitu program vaksin hingga pelayanan kesehatan serta program-program sosial guna mencegah dampak ekonomi di tengah pandemi. Selanjutnya, sistem pajak akan berjalan dengan baik dengan adanya APBN yang sehat dan memerlukan kontribusi yang besar dari seluruh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun