Sungguh memilukan Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 2025 yang cukup banyak merenggut nyawa balita. Sementara anak-anak lainnya harus menjalani rawat inap. Berdasarkan analisis dinas kesehatan setempat, mayoritas anak-anak yang terkena campak itu tidak mendapatkan imunisasi.Â
Selain perkara tidak diimunisasi, faktor risiko kematian anak-anak karena mengalami komplikasi seperti bronkopneumonia, gastroenteritis akut atau radang saluran pencernaan, serta malnutrisi, tuberkulosis, dan anemia. Komplikasi campak terbilang berat jika tak segera ditangani.
Padahal, campak dapat dicegah dengan menggunakan vaksin kombinasi campak dan rubella (Measles, Rubella/MR) atau Measles, Mumps, Rubella (MMR) yang memberikan perlindungan terhadap campak, gondongan, dan rubella. Sayangnya, imunisasi campak terbentur dengan misinformasi dan hoaks yang beredar.Â
Banyak orang tua khawatir soal vaksin campak berbahaya dan mengandung bahan yang haram. Tak ayal, penolakan vaksinasi campak begitu santer lantaran termakan informasi 'vaksin haram.' Ajakan dari kalangan antivaksin untuk menolak vaksinasi campak turut menyebar luas di media sosial dan pesan jejaring.
Adapun polemik status halal-haram vaksin campak di Indonesia cukup heboh pada 2017 dan 2018, yang bertepatan waktu itu Pemerintah mulai kampanyekan imunisasi campak rubella. Masih melekat kuat polemik halal-haram vaksin campak sampai sekarang pada masyarakat tentu menjadi sebuah pekerjaan rumah yang belum kelar.Â
Keraguan terhadap vaksin campak mesti diselesaikan bersama, khususnya dari sisi penyampaian edukasi yang mampu meyakinkan masyarakat. Edukasi ini sebaiknya disampaikan secara berkelanjutan, bukan pasang-surut menunggu muncul kasus lalu sosialisasi.Â
Status vaksin campak adalah "boleh digunakan"
Dalam catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, imunisasi campak bukanlah hal baru. Indonesia telah melaksanakan pemberian imunisasi campak rutin untuk anak usia 9 bulan sejak 1984. Hampir tiga setengah dekade kemudian, kombinasi vaksin campak rubella mulai digunakan pada 2017 dalam imunisasi massal.Â
Ketentuan hukum vaksin campak di Indonesia, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah "boleh digunakan." Hal ini termaktub dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute Of India) untuk Imunisasi.
Penggunaan vaksin MR "dibolehkan (mubah)" yang didasarkan tiga hal, yaitu kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.Â
Dari Fatwa MUI tersebut, masyarakat seyogianya tidak lagi ragu untuk membawa anak-anak disuntik vaksin campak. Vaksin campak yang digunakan, baik MR maupun MMR sudah mendapat rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Artinya, kedua kombinasi vaksin campak yang disediakan Pemerintah aman digunakan.Â