Penting bagi umat Islam untuk mengetahui hukum-hukum sedekah. Sedekah adalah sumbangan sukarela (tanpa bunga) harta benda atau  makanan untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian sedekah adalah memberi kepada orang miskin atau  berhak  di luar lingkup kewajiban Zakat dan Zakat Fitrah, sesuai dengan kesanggupan si pemberi.
Bagi umat Islam, ilmu hukum bersedekah merupakan ilmu yang mendasar agar terhindar dari kesalahan ketika menafkahkan hartanya untuk orang lain dalam situasi dan keadaan tertentu. Ada banyak tafsir yang menjelaskan  beberapa hukum sedekah, serta menurut akidah Islam, hukum sedekah adalah sunnah, suatu perbuatan yang jika diamalkan (dilakukan) mendatangkan pahala dan jika tidak dilakukan (penolakan) tidak mengakibatkan dosa.
 Namun selain itu juga dijelaskan hukum sedekah dapat berubah ketika situasi dan kondisi tertentu terjadi. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
 1. Hukum bersedekah itu wajib ialah ketika kita berjumpa atau bertemu dengan orang yang benar-benar membutuhkan.
 Sebab jika orang tersebut tidak segera mencari pertolongan, maka orang tersebut akan sakit parah atau bahkan  meninggal.
 2. Hukum sedekah disebut Sunnah, yaitu ketika perbuatan yang bila diamalkan (dilakukan) mendapat pahala, namun jika tidak diamalkan (peninggalan) tidak ada dosa.
 3. Hukum sedekah bersifat makruh itu apabila sesuatu atau uang yang disumbangkan tidak diperoleh dengan cara yang halal, atau bahkan jika barang atau uang itu buruk sehingga tidak membawa manfaat bagi  yang menerimanya.
 4. Hukum sedekah bersifat haram ialah jika harta atau benda yang disumbangkan digunakan untuk maksiat atau kejahatan, seperti hasil dari pencurian.
Setelah mempelajari mengenai hukum sedekah, maka sekarang kita juga bisa mengetahui mengenai  keutamaan dari sedekah sedekah yaitu :
 Sedekah itu adalah sebuah perintah.