Mohon tunggu...
Fitria Damayanti
Fitria Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya merupakan mahasiswi prodi Ilmu Hukum, blog ini akan memuat beberapa ulasan mengenai ilmu hukum dan tidak menutup kemungkinan bidang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan Asas Nullum Delictum

27 November 2022   13:44 Diperbarui: 27 November 2022   13:46 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas Nullum Delictum
Hukum merupakan suatu perintah maupun larangan yang digunakan untuk mengatur suatu masyarakat yang memiliki sifat mengikat dan memaksa dan memiliki sanksi. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana memberikan sanski jika dalam perundang-undangan yang dijadikan sumber hukum belum mengaturnya?

Oleh karena itu dalam hukum pidana dikenal asas "Nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali" juga sering disebut asas legalitas. Selaras dengan itu dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana menyatakan :
" Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalan perundang-undangaj yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."

Dapat disimpulkan bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) menyampaikan bahwa aturan undang-undang harus sudah ada sebelum perbuatan, dengan perkataan lain peraturan Undang-Undang Pidana tidak boleh berlaku retroaktif (berlaku surut).

Konsekuensi yang muncul akibat asas ini adalah perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undabg sebagai tindak pidana juga tidak dapat dipidana. Oleh karena itu pula harus ada pembaharuan sumber hukum agar kepastian hukum juga dapat tercapai dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun