Asas Nullum Delictum
Hukum merupakan suatu perintah maupun larangan yang digunakan untuk mengatur suatu masyarakat yang memiliki sifat mengikat dan memaksa dan memiliki sanksi. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana memberikan sanski jika dalam perundang-undangan yang dijadikan sumber hukum belum mengaturnya?
Oleh karena itu dalam hukum pidana dikenal asas "Nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali" juga sering disebut asas legalitas. Selaras dengan itu dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana menyatakan :
" Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalan perundang-undangaj yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."
Dapat disimpulkan bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) menyampaikan bahwa aturan undang-undang harus sudah ada sebelum perbuatan, dengan perkataan lain peraturan Undang-Undang Pidana tidak boleh berlaku retroaktif (berlaku surut).
Konsekuensi yang muncul akibat asas ini adalah perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undabg sebagai tindak pidana juga tidak dapat dipidana. Oleh karena itu pula harus ada pembaharuan sumber hukum agar kepastian hukum juga dapat tercapai dengan baik.