Mohon tunggu...
Ahmad FirzaNandiva
Ahmad FirzaNandiva Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum

Saya Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Dilema antara Keyakinan dan Ketentuan Hukum

16 Juni 2025   09:35 Diperbarui: 16 Juni 2025   09:34 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan ini, pernikahan beda agama semakin banyak terjadi di Indonesia. Meski begitu, isu ini masih sering jadi perdebatan, baik dari sisi agama maupun hukum. Data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menunjukkan sejak 2005 sampai Juli 2023 ada sekitar 1.655 pasangan beda agama yang menikah di Indonesia, dan jumlahnya terus bertambah tiap tahun. Hal ini membuktikan, meskipun ada banyak tantangan, banyak pasangan tetap ingin membangun rumah tangga walau berbeda keyakinan.

Fenomena Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Pernikahan beda agama nggak cuma terjadi di kota besar, tapi juga di daerah-daerah seperti Surakarta, yang jadi salah satu tempat dengan jumlah permohonan pencatatan pernikahan beda agama terbanyak. Kebanyakan pasangan ini adalah antara Islam dan Kristen (baik Protestan maupun Katolik), sesuai dengan keragaman agama di Indonesia. Sayangnya, pasangan beda agama sering kesulitan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara, terutama setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.

Apa Kata Hukum Islam tentang Perkawinan Beda Agama?

Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama sangat dibatasi dan pada dasarnya dilarang. Al-Qur'an jelas melarang laki-laki muslim menikahi wanita non-Muslim, kecuali wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Tapi, ulama di Indonesia sekarang cenderung melarang juga pernikahan dengan wanita Ahli Kitab, supaya akidah tetap terjaga dan keluarga bisa harmonis. Larangan ini ada di Q.S. Al-Baqarah ayat 221 dan Q.S. Al-Mumtahanah ayat 10 yang menegaskan bahwa wanita muslimah tidak boleh dinikahi laki-laki non-Muslim.

Larangan ini dibuat untuk menjaga keimanan, menghindari potensi konflik dalam rumah tangga, dan memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan keyakinan orang tua. Organisasi Islam besar seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum Islam.

Bagaimana dengan Hukum Negara?

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan hanya dianggap sah kalau dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Jadi, negara hanya mengakui pernikahan yang sah menurut agama para pihak. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur bahwa pernikahan beda agama tidak sah kecuali salah satu pihak pindah agama dulu.

Di lapangan, pasangan beda agama biasanya susah untuk mendapatkan pencatatan resmi di kantor catatan sipil tanpa putusan pengadilan. Sebelum SEMA No. 2 Tahun 2023, ada beberapa kantor Dukcapil yang masih menerima pencatatan pernikahan beda agama, tapi sekarang pengadilan wajib menolak permohonan pencatatan tersebut demi konsistensi hukum. Hal ini bikin pasangan dan anak-anak mereka sering mengalami kesulitan administratif dan ketidakpastian hukum.

Status Perkawinan Beda Agama: Sah atau Tidak?

Secara hukum Islam dan hukum negara, pernikahan beda agama tanpa perpindahan agama salah satu pihak dianggap tidak sah dan tidak diakui. Artinya, pernikahan ini tidak punya kekuatan hukum yang sama dengan pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Ini berdampak pada hak-hak sipil seperti hak waris, nafkah, dan pengakuan status anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun