Amnesti dan abolisi memang hak prerogatif presiden. Namun ke depan, transparansi dan alasan pemberiannya perlu dijelaskan secara terang benderang agar kepercayaan publik terhadap keadilan hukum tidak luntur.
Dalam negara hukum, tidak cukup sekadar sah menurut aturan tapi juga harus adil dalam praktiknya.(***)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!