Mohon tunggu...
Fiqih Akhdiyatu Salam
Fiqih Akhdiyatu Salam Mohon Tunggu... Writer

Nama: Fiqih Akhdiyatu Salam. Latar Pendidikan. Sarjana Ilmu Komunikasi, Jurusan Public Relations, dan Magister Ilmu Komunikasi, Jurusan Corporate Communication. Sebagai penulis, saya memiliki minat yang kuat dalam berbagi ilmu pengetahuan melalui tulisan. Saya telah menulis berbagai tulisan diberbagai media, seputar Ilmu Parenting, Media Massa, Politik, Propaganda, dan Komunikasi yang efektif di kehidupan sehari-hari. Saya ingin berbagi ilmu pengetahuan yang saya miliki dengan masyarakat luas, dan menuliskan yang belum banyak ditulis di platform media lainnya, serta memberikan perspektif berbeda dari yang lain. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi saya melalui fiqihucil24@gmail.com] atau IG Fiqihakhdiyatusalam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadishub Kota Bekasi Turun Langsung, Terapkan Penertiban Humanis di Kawasan Stasiun

5 Mei 2025   13:09 Diperbarui: 5 Mei 2025   13:09 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi kegiatan berlangsung. Sumber foto Dishub Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan menggelar kegiatan penertiban terpadu di kawasan Stasiun Kereta Api Bekasi, sebagai langkah strategis untuk menciptakan transportasi publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Kegiatan ini melibatkan lintas perangkat daerah serta unsur samping, Senin (5/5/2025).

Apel kesiapan digelar di area parkir Ruko Bulan-Bulan Bekasi dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar. Setelah apel, seluruh unsur bergerak melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan utama, yakni Jalan Perjuangan, Jalan Pusdiklat, dan Jalan Ir. H. Juanda.

Dokumentasi Apel Berlangsung. Sumber foto Dishub Kota Bekasi.
Dokumentasi Apel Berlangsung. Sumber foto Dishub Kota Bekasi.

Penertiban ini mencakup penataan pedagang kaki lima (PKL), tempat penitipan motor, pengaturan angkutan umum, ojek online, serta sirkulasi penumpang kereta api. Selain itu, untuk mendukung kenyamanan masyarakat, dilakukan juga penambahan titik lampu PJU di Jalan Pusdiklat.

Dalam pelaksanaan penertiban, Zeno Bachtiar turut terjun langsung ke lapangan dan melakukan pendekatan persuasif terhadap para sopir angkutan umum serta pengguna jalan lainnya. Dengan cara yang humanis dan pendekatan emosional, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung upaya perbaikan sistem transportasi di Kota Bekasi. Sikap komunikatif dan empatinya mendapat apresiasi dari para pengemudi dan warga yang merasa lebih dihargai dalam proses penataan tersebut.

Dokumentasi. Sumber foto Dishub Kota Bekasi.
Dokumentasi. Sumber foto Dishub Kota Bekasi.

Rangkaian kegiatan penertiban dijadwalkan berlangsung hingga 13 Mei 2025, dan selanjutnya akan dilakukan monitoring secara berkala guna memastikan kelancaran dan keberlanjutan hasil yang telah dicapai.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1, Sub Garnisun, Koramil 01 Kranji, Kesbangpol, Satpol PP, DBMSDA, Dinas LH, Dinas Koperasi dan UKM, Polsek Bekasi Selatan dan Utara, Bagian Hukum Setda, pihak Stasiun Kereta Api Bekasi, serta jajaran kecamatan dan kelurahan di wilayah Margajaya dan Margamulya.

Melalui kolaborasi dan kerja sama semua pihak, Zeno Bachtiar berharap kegiatan ini mampu memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas serta meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat pengguna transportasi di Kota Bekasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun