Definisi Zhihar. Apa yang dimaksud dengan Zhihar?
Zhihar diartikan secara bahasa diambil dari kata zharh mempunyai arti "punggung". Hal itu dikarenakan penafsiran zhihar adalah ucapan dari suami kepada istrinya "Bagiku kamu seperti punggung ibuku". Sedangkan secara istilah, zhihar diartikan sebagai ungkapan yang berasal dari suami yang menyetarakan istrinya dengan salah satu mahramnya, seperti ibunya atau saudara perempuannya.Â
Pada zaman Jahiliyah, zhihar diartikan sebagai makna yang berbeda oleh masyarakat Arab. Mereka mengartikan zhihar sebagai salah satu cara talak. Tetapi berbeda dengan syariat Islam, yang melihat zhihar sebagai ketentuan lain selain sebagai salah satu cara talak. Dengan begitu, ucapan zhihar hanya dapat diungkapkan dari suami, bukan istri. Apabila istri mengungkapkan hal yang serupa, maka itu tidak dapat dianggap zhihar.Â
Hukum Zhihar dalam Syariat Islam
Artinya :Â
"Orang-orang yang menzhihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang  melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi," (QS. al-Mujadalah [58]:2).
Bagaimana Ungkapan Zhihar?
Ucapan Zhihar terbagi menjadi dua, yakni syarih dan kinayahÂ
Zhihar SyarihÂ
Merupakan ungkapan suami yang tidak sama sekali mengandung makna lain selain dari makna zhihar itu sendiri, walaupun tidak disertai niat. Contoh zhihar sharih adalah jika suami mengucapkan "Bagiku, kamu seperti punggung ibuku," atau, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku," atau "Bagiku kamu seperti badan, tubuh, jasad, fisik, diri, keseluruhan ibuku." Â Alasan dari penyebutan badan, tubuh, jasad, fisik dan diri, merupakan ungkapan sharih. hal itu dikarenan memiliki arti punggung. Berbeda dengan hidung, mata, atau alis yang biasa dipuji.Â