Kolaborasi PMM UMM dengan BPN di Kecamatan Blimbing ini menunjukkan bahwa penertiban wakaf dapat dilakukan dengan langkah praktis mulai dari pemetaan kebutuhan, arsip dokumen, verifikasi lapangan, hingga penyusunan profil aset dan rencana pengelolaan. Harapannya, wakaf masjid dan musholla di Kota Malang dapat semakin aman, tertib, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!