MALANG – Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk
mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Program PMM UMM berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat tata kelola wakaf masjid dan musholla di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kegiatan ini berlangsung sejak 21 Juli hingga 20 Agustus 2025 dengan melibatkan sejumlah tim mahasiswa yang terdistribusi di berbagai kelurahan.
Mengusung tema “Penguatan Aset Wakaf melalui Program Pendataan Masjid dan Musolla: Dampak Nyata PMM”, program ini berfokus pada penertiban sertifikat wakaf, percepatan layanan administrasi pertanahan, serta penguatan pengelolaan rumah ibadah agar manfaatnya semakin terasa aman dan terjamin bagi masyarakat.
Sebelum turun ke lapangan, mahasiswa bersama petugas BPN terlebih dahulu mengurus perizinan resmi dengan memberikan surat tugas kepada setiap kelurahan. Langkah ini ditempuh agar kegiatan berjalan tertib sekaligus mendapatkan dukungan penuh dari perangkat kelurahan maupun masyarakat sekitar.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemetaan kebutuhan takmir. Tim kemudian mencatat dokumen yang sudah ada, menuliskan kekurangan berkas, dan menyusun daftar tindak lanjut yang diperlukan. Dari hasil pendataan, ditemukan adanya perbedaan status administrasi: sebagian masjid dan musholla sudah memiliki dokumen dasar, sementara sebagian lainnya masih membutuhkan kelengkapan.
Selain pendataan, tim juga mendampingi pengurus dalam proses verifikasi lapangan, seperti pengecekan batas tanah, pencatatan riwayat wakaf, hingga penyusunan profil singkat masjid dan musholla. Profil ini memuat informasi umum, data wakif dan nadzir, riwayat aset, serta status pengelolaan terkini. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pegangan penting bagi pengurus ketika mengurus ke tingkat kelurahan maupun BPN.
Koordinator kegiatan, Finanda Adelia Faizza, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya membantu administrasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada takmir.
“Kami melihat banyak masjid dan musholla yang belum memiliki kelengkapan dokumen wakaf. Melalui pendampingan ini, kami ingin membantu takmir memahami langkah-langkah yang harus ditempuh agar pengurusan sertifikat bisa berjalan lancar,” ungkap Finanda.
Di lapangan, tim berfokus mendata masjid dan musholla yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikat wakaf. Mahasiswa bersama BPN turut memberikan arahan terkait alur administrasi, daftar dokumen yang harus disiapkan, serta instansi yang dituju. Beberapa pengurus bahkan mulai mengadopsi sistem arsip digital dan membuat salinan cadangan agar data lebih aman.
Hingga penutupan pada 20 Agustus 2025, pendampingan telah menjangkau puluhan titik dengan capaian yang beragam. Ada yang sudah masuk tahap finalisasi berkas pengajuan sertifikat tanah wakaf, ada pula yang masih melengkapi dokumen dasar.
Finanda menambahkan, program ini memberikan pengalaman sekaligus dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap setelah program ini selesai, pengurus masjid atau musholla bisa lebih percaya diri dalam mengurus wakaf. Aset wakaf yang tertib akan lebih terlindungi dan bisa dioptimalkan bagi jamaah.” pungkasnya.