Mohon tunggu...
Dzulfikar
Dzulfikar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Creator

Blogger dan Content Creator. Member Kompasiana sejak Juni 2010. Aktif menulis di blog bangdzul.com dan vlog https://www.youtube.com/@bangdzul/

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjaman Online Merajalela dan Cara Berutang dengan Bijak

18 Juli 2019   09:40 Diperbarui: 18 Juli 2019   10:09 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/tribunnews.com

Pinjaman online atau akrab disebut pinjol selalu dijadikan kambing hitam saat ada debitur yang terjebak dengan utangnya sendiri.

Baru-baru ini bahkan viral salah satu debitur yang memiliki daftar di beberapa pinjol dengan total pinjaman hingga 50 juta rupiah.

Dengan memelas, ia hanya ingin dibantu agar tidak diusir dari kosannya. Pada saat itu dia mengaku hanya memiliki uang di rekening sebesar Rp500 ribu.

Sayangnya ia tidak menjalaskan untuk apa saja utang pinjolnya digunakan. Apakah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang paling dasar atau justru malah untuk memenuhi gengsi hidupnya.

Dalam perjanjian kontrak pinjaman sebetulnya sudah ada kesepakatan. Kesepakatan artinya secara sadar dan sukarela ketika memutuskan untuk menggunakan layanan dari pinjol dengan segala konsekuensinya.

Artinya, kesalahan debitur tidak sepenuhnya bisa ditimpakan karena pinjol membebani dengan bunga yang tinggi. Toh, sebelum mengajukan pinjaman, debitur sudah dianggap memahami dan mengetahui bunga, biaya admin maupun denda jika terlambat membayar utangnya.

Dalam hal ini sebetulnya debitur yang patut dimintai pertanggung jawaban lebih. Sementara pinjol tetap harus berada di koridor hukum dalam melakukan penagihan. Faktanya justru ada beberapa pinjol yang menagih dengan cara cara yang tidak beretika hingga membuat debitur malah jadi kehilangan pekerjaan.

Oleh karena itu, OJK sudah mengatur secara ketat. Pinjol harus melakukan screening calon nasabahnya dengan ketat. Seperti halnya lembaga keuangan konvensional yang melakukan BI checking untuk mengetahui riyawat keuangan nasabah.

Tahapan inilah yang kerap kali ditabrak oleh beberapa pinjol tak berijin atau bahkan mungkin yang juga sudah berijin. Sehingga membuat debitur merasa diberikan kemudahan. Padahal, jika ada proses screening yang ketat dari pinjol tentu tidak akan ada kasus seseorang yang punya utang di beberapa pinjol sampai Rp50 juta.

Pada akhirnya, siapapun yang membutuhkan uang dalam kondisi mendesak harus memahami kondisi finansialnya sendiri. Jangan memaksakan  mengajukan pinjaman jika rasio ideal pengajuan utang tidak terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun