Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

TKI, Remitansi Besar Minim Perlindungan

3 Januari 2016   18:18 Diperbarui: 3 Januari 2016   19:32 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan laporan Bank Dunia, bertema Migration and Remmitances Factbook 2016 yang terbit pekan lalu, Indonesia merupakan negara penerima remitansi terbesar ke-4 di dunia. Aliran uang tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Tanah Air diperkirakan mencapai US$ 10,5 miliar pada 2015, meningkat dibandingkan US$ 8,3 miliar (Rp 97 triliun) pada 2014.

Remitansi yang cukup besar itu tentunya juga sangat berperan dalam pembangunan nasional karena dapat menopang kebutuhan hidup jutaan rumah tangga, tetapi sayangnya,remitansi besar tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan yang maksimal terhadap buruh migran/TKI dan keluarganya.

Selama ini,negara/pemerintah justru menyerahkan urusan penempatan dan perlindungan TKI kepada swasta,bahkan pendelegasian kewenangan kepada swasta tersebut disahkan dengan Undang Undang No.39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.

Banyaknya kasus yang menimpa buruh migran seringkali berhenti dalam tahap ‘mediasi’ ,karena ketika seorang buruh migran/TKI mengalami masalah maka yang ‘diuber’ adalah pihak swasta/PJTKI,sementara pemerintah/BNP2TKI hanya sebagai mediator yang berperan tak ubahnya seorang penonton. Jika PJTKI/PPTKIS itu ‘baik ‘ masalah akan terselesaikan tp jika PJTKI/PPTKIS itu ‘nakal’ buruh migran tetap saja menjadi korban.

Ketidakjelasan penyelesaian perselisihan justru bersumber pada regulasinya. Langkah Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) mengajukan judicial review ke MK pasal 85 ayat (2) UU PPTKILN adalah upaya mencari kejelasan dan ketegasan dalam hal penyelesaian perselisihan dengan harapan buruh migran dapat memperoleh perlindungan ,tetapi sayangnya ,upaya tersebut justru dilakukan oleh Serikat Pekerja, pemerintah lebih fokus kepada peningkatan remitansi dengan mengabaikan perlindungan yang seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

Permasalahan TKI, termasuk juga masalah TKI ilegal dan TKI yang gajinya tak terbayar harus segera dicarikan jalan keluar dengan lebih mengedepankan peran negara/pemerintah ketimbang swasta.

Jurus ‘maut’ BNP2TKI dengan cara mewajibkan TKI membuka rekening dan melarang majikan membayar gaji secara cash yang ternyata banyak mendapat protes dan caci maki dari TKI hanyalah jurus ‘gombal’ untuk meningkatkan remitansi,sementara BNP2TKI sebenarnya adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, bukan Badan Peningkatan Remitansi TKI.

Kedepannya, pemerintah harus dengan sadar dan berbesar hati mau duduk bersama dengan DPR,menyusun ulang RUU PPILN sebagai RUU pengganti atas UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN dengan harapan remitansi besar dari TKI akan diimbangi pula dengan perlindungan secara komprehensif dan maksimal oleh negara/pemerintah dengan mengacu kepada konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran.

Stop komersialisai/swastanisasi TKI…!

Remitansi besar TKI harus diimbangi dengan perlindungan maksimal oleh negara/pemerintah.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun