Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama FEATURED

Menunggu Terobosan Menaker Ida soal Perlindungan Pekerja Migran

27 Oktober 2019   17:01 Diperbarui: 18 Desember 2019   17:28 1150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ida Fauziah // foto: Kompas.com

"Urusan kemitraan, pendidikan industri, meningkatkan kualitas pekerja, mengenai jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan pekerja migran berada di bawah Bu Ida Fauziah."

Demikian dikatakan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (23/10/2019) ketika mengenalkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dra. Hj. Ida Fauziah, M.Si sebagai Menteri Ketenagakerjaan di Kabinet Indonesia Maju menggantikan rekan separtainya, M Hanif Dhakiri.

Dengan kalimat tersebut, Jokowi telah menegaskan bahwa tugas seorang Menaker tidak hanya mengurusi soal pekerja di dalam negeri. 

Sebagai Menaker, Ida juga bertanggung jawab soal urusan pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran, khususnya terkait perlindungan.

Permasalahan pekerja migran adalah persoalan yang sangat kompleks. Sering kali, berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran di luar negeri merupakan hilirisasi dari persoalan di dalam negeri.

Oleh karena itu, sebagai seorang anak bangsa yang terpaksa mengais rezeki di negeri tetangga menjadi pekerja migran, kami (saya) sedang menunggu terobosan Menaker baru Ida Fauziah soal agenda (lanjutan) perlindungan pekerja migran.

Pada periode pertama, pemerintahan Jokowi telah berhasil mulai melakukan upaya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan mengesahkan UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai pengganti UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).

Terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan perubahan yang cukup signifikan sebenarnya telah memberi harapan perlindungan terhadap pekerja migran akan lebih baik.

Perbaikan tata kelola migrasi ketenagakerjaan dengan mengurangi peran swasta, sebagaimana isi UU ini telah menunjukkan keberpihakan kepada pekerja migran.

Dengan peran lebih besar dibanding swasta, negara (sepertinya) mulai serius menjalankan fungsi perlindungan terhadap setiap warga negaranya, termasuk warga negara yang terpaksa memilih bekerja di luar negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun