"Urusan kemitraan, pendidikan industri, meningkatkan kualitas pekerja, mengenai jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan pekerja migran berada di bawah Bu Ida Fauziah."
Demikian dikatakan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (23/10/2019) ketika mengenalkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dra. Hj. Ida Fauziah, M.Si sebagai Menteri Ketenagakerjaan di Kabinet Indonesia Maju menggantikan rekan separtainya, M Hanif Dhakiri.
Dengan kalimat tersebut, Jokowi telah menegaskan bahwa tugas seorang Menaker tidak hanya mengurusi soal pekerja di dalam negeri.Â
Sebagai Menaker, Ida juga bertanggung jawab soal urusan pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran, khususnya terkait perlindungan.
Permasalahan pekerja migran adalah persoalan yang sangat kompleks. Sering kali, berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran di luar negeri merupakan hilirisasi dari persoalan di dalam negeri.
Oleh karena itu, sebagai seorang anak bangsa yang terpaksa mengais rezeki di negeri tetangga menjadi pekerja migran, kami (saya) sedang menunggu terobosan Menaker baru Ida Fauziah soal agenda (lanjutan) perlindungan pekerja migran.
Pada periode pertama, pemerintahan Jokowi telah berhasil mulai melakukan upaya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan mengesahkan UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai pengganti UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).
Terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2017 dengan perubahan yang cukup signifikan sebenarnya telah memberi harapan perlindungan terhadap pekerja migran akan lebih baik.
Perbaikan tata kelola migrasi ketenagakerjaan dengan mengurangi peran swasta, sebagaimana isi UU ini telah menunjukkan keberpihakan kepada pekerja migran.
Dengan peran lebih besar dibanding swasta, negara (sepertinya) mulai serius menjalankan fungsi perlindungan terhadap setiap warga negaranya, termasuk warga negara yang terpaksa memilih bekerja di luar negara.