Mohon tunggu...
Fifi Azizah Azhar
Fifi Azizah Azhar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa UNDIP 2017

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Stop Ujaran Kebencian dan Berita Hoaks, Mahasiswa Undip Himbau Bijak Gunakan Media Sosial

8 Agustus 2020   19:04 Diperbarui: 17 Agustus 2020   12:01 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ujaran kebencian banyak dilakukan seorang baik individu maupun kelompok tertentu yang diperuntukkan kepada seseorang atau suatu kelompok. Ujaran kebencian  dan berita hoaks  memicu munculnya hal-hal yang negatif dan cenderung merugikan seseorang maupun kelompok masyarakat, termasuk para ibu rumah tangga.

Salah satu mahasiswa KKN  Tim II Undip Periode 2020 pada minggu ketiga Juli 2020  di Desa Grecol, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga melaksanakan program “Edukasi Mengenai Pencegahan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Berita Hoaks Dalam Penggunaan Media Sosial Bagi Masyarakat Desa Grecol”. Mengingat adanya larangan untuk berkumpul, maka dalam pelaksanaan program  tersebut  dilakukan secara bertahap. Penyampaian dilakukan bersamaan dengan  kegiatan warga yang ada di desa dan  berkunjung ke beberapa rumah warga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sasaran dari program kegiatan mahasiswa KKN Desa Grecol adalah ibu rumah tangga warga RT 01 RW 03. Mahasiswa memberikan penyuluhan  tentang gambaran umum ujaran kebencian dan berita hoaks, sanksi-sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan hal tersebut serta cara-cara mengatasi dan cara menghindari dari ujaran kebencian dan berita hoaks.

Dalam merealisasikan program, mahasiswa KKN melakukan penyuluhan pada saat kegiatan arisan ibu-ibu RT 01 RW 03 yang diadakan pada hari Minggu. Program dilaksanakan di kediaman Ibu Djarto yang dimulai dengan bacaan basmalah, kemudian dilanjutkan dengan materi yang diisi oleh Ibu Ida selaku perwakilan dari Kecamatan Kalimanah yang menginformasikan mengenai pencocokan data diri dalam pemilihan bupati esok hari, kemudian dilanjutkan dengan materi kedua yang diisi oleh mahasiswa KKN.

“Terima kasih kepada mba Fifi akan ilmu tambahan terhadap kami yang terkadang masih mempercayai dan terprovokatif akan judul berita dan langsung saja menyebarkan tanpa melihat dan memahami betul-betul isi berita. Bahkan kami juga baru tahu ada sanksi pidana yang diberikan kepada seseorang meski tidak sengaja menyebarkan.” Ujar ibu Djarto, salah seorang peserta arisan setelah mahasiswa melakukan pelaksanaan program.

Program KKN mengenai pencegahan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks dalam penggunaan media sosial diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan, serta meningkatan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam penggunaan media sosial dan tidak terpengaruh dengan berita-berita hoaks terlebih untuk melakukan ujaran kebencian terhadap sesama. Terlebih dengan situasi yang sekarang ini banyak bermunculan berita-berita hoaks mengenai Covid-19 dengan tujuan membuat keresahan di masayarakat dan juga kalimat-kalimat ujaran kebencian yang dilontarkan dimedia sosial terhadap pemerintah.

Penulis : Fifi Azizah Azhar (Fakultas Hukum Undip)

Editor : Dr. Cahya Tri Purnami, S.KM., M.Kes

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun