Mohon tunggu...
Fiek want ge Ginanjar sawitri
Fiek want ge Ginanjar sawitri Mohon Tunggu... Musisi - mahasiswa

saya suka membaca berita-berita terkini dan masih belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Masyarakat melalui Pos Bakum Fakultas Hukum Universitas Jember

12 Januari 2023   13:03 Diperbarui: 12 Januari 2023   13:53 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGABDIAN MASYRAKAT MELALUI POSBAKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Program merdeka belajar kampus merdeka atau biasa disebut dengan MBKM yang dilaksanakan oleh fakultas hukum universitas jember pada tahun ajaran 2022/2023 semester gasal, program magang MBKM ini berjalan dengan bekerjasama oleh beberapa instansi salah satunya adalah Pengadilan Negeri Jember kelas 1A, dalam kegiatan penulis akan membahas mengenai POSBAKUM Fakultas Hukum Universitas Jember di Pengadilan Negeri Jember.

POSBAKUM adalah Lembaga pos bantuan hukum yang dimiliki oleh Faskultas Hukum Universitas Jember dengan bekerjasama dengan instansi Pengadilan Negeri Jember kelas 1A, pos bantuan hukum didirikan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, POSBAKUM sendiri memberikan layanan informasi dan konsultasi atau advis hukum secara Cuma-Cuma atau geratis bagi masyrakat kurang mampu yang sedang mencari keadilan dengan mekanisme online melalui Whatsapp chat atau videocall. POSBAKUM online memberikan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Pelayanan POSBAKUM jam oprasional mulai pukul 08:00 sampai pukul 16:00 wib setiap hari senin hingga kamis

Persyratan dalam menerima bantuan hukum gratis tidaklah ribet hanya cukup dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, POSBAKUM sendiri memberikan layanan bantuan hukum perdata berupa permohonan sebagai berikut :

1. permohonan perubahan nama, Permohonan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di dalam dokumen identitas Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

2. permohonan perwalian, Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi wali seorang anak. Penunjukan wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak.

3. permohonan pengampuan, Pemohon untuk mengajukan diri untuk menjadi pengampu dari seseorang yang dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum.

4. permohonan penetapan kematian, Permohonan untuk memohonkan seseorang yang telah meninggal dunia agar diberikan penetapan kematian. Penetapan kematian merupakan syarat diterbitkannya akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia

5. permohonan pengangkatan anak, Permohonan untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

6. layanan lainnya, Memberikan segala pelayanan hukum mulai konsultasi, pendampingan dalam sidang, pendampingan luar sidang, dan lain-lain terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun