Mohon tunggu...
Fidhya Nurmalia
Fidhya Nurmalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - media pembelajaran

serious not corious .....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Beralih ke Produk Syariah

7 Desember 2021   15:05 Diperbarui: 7 Desember 2021   15:06 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada masa pandemic, kaum millennial banyak menghabiskan waktu lebih lama dengan gadget. Sehingga kaula muda banyak menghabiskan waktu untuk belajar berinvestasi melalui gadget dimasa pandemic sekarang ini.

Dizaman yang serba canggih ini, banyak sekali anak remaja, orang dewasa bahkan orangtua pun menanam saham. Dari data Bursa Efek Indonesia (BEI) hampir 60-70 persen minat untuk berinvestasi bursa saham digandruingi oleh usia muda.

Kita sebagai orang awam perlu mengetahui bagaimana hukum menanam saham syariah.

Bagaimana Hukum Menanam Saham Syariah?

 Detai detail hukum didalam Lembaga keuangan Syariah itu aman luas. Sebagai orang awam kita ini pasrah, selagi itu Lembaga Syariah yang sudah dikukuhkan maka transaksi didalamnya dipayakan sesuai syariat. Jika ada kekurangan itu bukan tugas kita sebagai orang awam namun itu tugas para ulama memberi kritik agar semakin sempurna bukan menjauhkan orang dari ini . Lembaga Syariah ini selalu didukung oleh para ulama agar bisa menandingi Lembaga-lembaga yang tidak syariat. Jika ada kekurangan semua produk manusia ada kekurangan. Jika belum 100% kita anggap saja 80%. Lebih baik 80% syariat daripada 90% non Syariah.

Apa Kelebihan Dari Saham Syariah ?

Kelebihan dari investasi atau saham Syariah ini, tidak akan menanamkan modal kecuali di usaha yang halal, jika dilihat dari contoh bank konvensional jika ada orang yang ingin membuat pabrik minuman keras pasti akan diberi pinjam yang penting modal yang dipinjamkan bisa balik lagi, ini sangat berbanding terbalik dengan konsep Syariah. Maka secara umum kami himbau untuk memakai produk label Syariah yang resmi atas dasar syariat, karena yang resmi itu pasti ada aturan aturannya. Kita sebagai orang awam ikuti Lembaga atau produk Syariah jika kita dibohongi yang salah itu yang bohong, kita hanya serahkan kepada allah.

Sumber: Buya Yahya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun