Mohon tunggu...
Fhi Sofia
Fhi Sofia Mohon Tunggu... Penulis - Fhisofia

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Nikah Siri atau Nikah Formal?

7 Mei 2021   19:24 Diperbarui: 8 Mei 2021   06:13 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


 
Pernikahan sendiri merupakan hal yang begitu sakral sebab pernikahan merupakan janji suci antara kedua pasangan dihadapkan Tuhan. Ada dua jenis pernikahan yaitu nikah siri dan nikah formal. 

Nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi (tidak tercatat di KUA) artinya nikah siri ini secara agama jika memenuhi rukun dan syarat nama tidak sah secara Negara dan undang-undang sebab tidak adanya akta nikah. Sementara nikah formal (nikah resmi)adalah nikah yang tercatat di KUA dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Pernikahan sendiri sebaiknya diumumkan pada khalayak sebab untuk menghindari terjadinya prasangka buruk masyarakat terhadap sepasang laki-laki dan perempuan yang dilihat sedang berduaan atau bermesraan. Maka dari itulah pentingnya untuk diadakan adanya walimatul'ursy.

Negara dan hukum melindungi terhadap hak-hak perempuan maksudnya ialah bahwa pernikahan mama mendapatkan jaminan perlindungan hukum ikan suatu saat pihak suami meninggal maka istri dan anaknya akan mendapatkan harta hak waris jika terjadi perceraian maka istri akan mendapatkan hak harta gono gini dan anak mendapat hak hadhonah, gambar sih banyak lagi perlindungan hukum terhadap perempuan dalam pernikahan. 

Dalam kompilasi hukum islam yang berlaku di indonesia diharuskan adanya pencatatan pernikahan demi menjamin ketertiban dan menghalangi terjadinya sengketa tanpa penyelesaian (undang-undang nomor satu tahun 1974 pasal 2 ayat 2), Peraturan Menteri Agama (PMA) No.20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, UU No. 23 tahun 2006, Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2007.
Perlu diketahui bahwa dampak terbesar dari nikah siri yaitu terhadap perempuan, perempuan merupakan pihak yang paling dirugikan dalam praktik nikah siri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun