Mohon tunggu...
Fery Ardi Aliansyah
Fery Ardi Aliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

Sedang menempuh pendidikan di Perguruan tinggi negeri di Jember Jawa Timur.Hobi saya bermain catur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengangguran Masih Menjadi Masalah Ekonomi di Jember

21 September 2022   23:58 Diperbarui: 21 September 2022   23:57 1245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengangguran masih menjadi masalah ekonomi di jember

Dibalik terkenalnya sektor pertanian maupun pariwisata,Jember masih memiliki masalah ekonomi. Jember dengan populasi penduduk yang padat memengaruhi perkembangan ekonominya. Bagaimana tidak, jumlah penduduk yang besar tidak diimbangi dengan ketersedian lapangan pekerjaan yang melimpah.yang kemudian membuat persaingan kerja semakin ketat. Yang akhirnya akan menambah angka pengangguran di Jember. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Jember dalam setiap tahunnya mengalami peningkatan, peningkatan yang ada dapat disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk asli Jember karena kelahiran ataupun juga penduduk pendatang yang berasal dari luar Kabupaten Jember. 

Kepala BPS Jember, Arif Joko Sutejo menjelaskan, Menurutnya jumlah penduduk Jember setiap dilakukan sensus penduduk selalu mengalami peningkatan. Beliau menyebutkan pada Sensus Penduduk Tahun 2000 tercatat sebanyak 2.187.657 jiwa, kemudian pada Tahun 2010 meningkat menjadi 2.332.726 jiwa, dan pada Tahun 2020 menjadi 2.536.729 jiwa. Sensus penduduk tahun 2020 (SP2020) mencatat kenaikan jumlah penduduk dengan tingkat kepadatan 770 jiwa per KM persegi. Banyaknya jumlah penduduk di Kabupaten Jember, tentu saja akan memberikan sedikit masalah dalam penambahan jumlah pengangguran yang ada, akan tetapi dalam hal ini penduduk yang ada di Kabupaten Jember juga dapat melakukan sebuah kegiatan yang berhubungan dengan suatu kewirausahaan yang dapat memberikan sumber pendapatan kepada penduduk yang ada di Kabupaten Jember.

Hal ini sesuai dengan teori Thomas Malthus bahwa pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menyebabkan kebutuhan konsumsi lebih banyak daripada kebutuhan untuk berinvestasi sehingga terjadi ketidakseimbangan ketersediaan pangan dan sumber daya yang ada hanya dialokasikan lebih banyak ke pertumbuhan tenaga kerja yang tinggi daripada untuk meningkatkan kapital kepada setiap tenaga kerja sehingga akan menyebabkan penyerapan tenaga kerja yang lambat di sektor-sektor modern dan meningkatkan pengangguran (Pramusinta, 2012) . 

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik pada 2020 tercatat tingkat pengangguran meningkat jadi 5,12 persen atau sebanyak 67.448 jiwa. Danis Barlie Halim, juru bicara parlemen, dalam sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020, di gedung DPRD Jember, Sabtu (17/4/2021) malam mengatakan “Meningkatnya tingkat pengangguran disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan berkurangnya lapangan kerja di Kabupaten Jember". Pandemi ini berpadampak terhadap penduduk usia kerja. Terdapat 4 dampak dari pandemi ini antara lain, sebanyak 14.650 orang menjadi pengangguran, sebanyak 8.080 orang menjadi bukan angkatan kerja (BAK), sebanyak 15.260 ribu orang sementara tidak bekerja, dan 132.870 ribu orang mengalami pengurangan jam kerja.

Selain itu, meningkatnya angka pengangguran juga disebabkan oleh upah minimum yang ditetapkan. Tingkat upah minimum cukup berpengaruh signifikan terhadap tingkat pengangguran. Namun mengenai upah minimum di Jember sedikit ada masalah.Hal ini dikarenakan upah minimum yang ada di Kabupaten Jember dalam setiap tahunnya mengalami peningkatan yang relatif konstan atau stagnan dan belum sesuai dengan besarnya kebutuhan konsumtif masyarakatnya dan pendapatan usaha dari perusahaan atau sektor ekonomi yang ada di Kabupaten Jember. Pada tahun 2021 Ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 di depan Pendapa Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin. Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk di Pendapa Wahyawibawagraha Jember mengatakan "Kami menolak upah murah dan nilai nominal UMK Jember tahun 2022 sebesar Rp2.355.662 per bulan, padahal usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Jember telah memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.400.000 per bulan". Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya menemui para pengunjuk rasa dan berjanji akan merevisi usulan UMK di Kabupaten Jember tahun 2022 sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Jember. 

Lalu bagaimana jika Peningkatan upah minimum di Jember relatif stabil? 

Peningkatan upah minimum yang relatif stabil akan memberikan kemampuan pada sektor ekonomi dan masyarakat untuk mampu dalam meningkatkan aktivitas usaha dan pengembangan usahanya dan ketika usaha tersebut meningkat dan mengembang maka sektor ekonomi yang ada di Kabupaten Jember dapat memberikan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengurangan terhadap angka pengangguran yang ada di Kabupaten Jember. 

Lalu bagaimana pengaruh upah terhadap pengangguran?

meningkatnya upah minimum akan membuat permintan tenaga kerja menurun, sedangkan dari pihak tenaga kerja upah adalah upah yang seharusnya diterima sebagai balas jasa dari waktu dan tenaga , untuk itu meningkatnya upah minimum juga akan meningkatkan pengangguran. 

Kemudian jika pengangguran meningkat, hal ini akan membawa dampak lain seperti kemiskinan. Kemiskinan merupakan salah satu masalah kesenjangan sosial yang memiliki dampak negatif. Seperti munculnya berbagai masalah kesehatan, banyaknya kasus putus sekolah yang kemudian akan mengurangi kualitas penerus bangsa, dan juga banyak muncul tindakan kriminalitas. Selama periode 2020-2021 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Kabupaten Jember bertambah sebanyak 9 ribu lebih jiwa. Pada Maret 2020, tercatat ada 247,99 ribu jiwa yang dikategorikan miskin atau pengeluaran kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Dan ini bukan menjadi permasalahan kabupaten/kota lagi melainkan permasalahan negara. Namun pemerintah sudah melakukan upaya untuk menangani kemiskinan, mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, pengembangan kesehatan dan pendidikan, perlindungan sampai dengan pemberdayaan kaum miskin. Seperti bantuan sosial untuk masyarakat yang kurang mampu, kip dan kipk untuk pendidikan . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun