Dalam banyak kesempatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memperingatkan keberadaan investasi bodong, namun sepertinya meskipun sosialisasi kerap dilakukan kejadian-kejadian terkait investasi kaleng-kaleng ini masih terjadi.
Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK merupakan task force lintas instansi untuk memberantas dan mengedukasi perihal investasi abal-abal ini.
Biasanya setiap 3 bulan sekali, OJK mengumumkan keberadaan lembaga-lembaga yang terindikasi sebagai investasi bodong. Nyaris setiap minggu sosialisasi dilakukan.
Tapi rupanya usaha itu tak cukup ampuh, entah karena masyarakatnya yang memang serakah tak berpikir panjang yang penting untung gede, membuat usaha OJK itu seperti sia-sia.
Investasi bodong dengan skala cukup besar kembali terkuak lagi. Â
Adalah PT. Kampoeng Kurma yang mulai tahun 2018 lalu menawarkan konsep investasi syariah dan anti riba berupa investasi lahan yang mereka klaim sebagai manifestasi dari investasi halal, memenuhi unsur-unsur syariah dan jauh dari riba.
Untuk menarik minat investor mereka tak hanya mengiming-imingi dengan keuntungan yang sangat tinggi, namun menggunakan jasa ulama terkenal sebagai endorser agar mereka percaya.
Investasi di Kampung Kurma, berupa pembelian kavling lahan seluas 400-500 meter persegi  ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada juga yang peruntukannya bagi bangunan rumah disertai penanaman lima pohon kurma diatas tanah tersebut.
Selain itu ada pula, investasi kavling buat kolam lele dengan 10.000 bibit. Khusus pohon kurma mereka mengklaim bahwa cara penanaman dan perawatannya menggunakan teknologi terkini, yakni sistem Good Agricurtural Practises, yang membuat tanaman menjadi cepat berbuah.
Menurut situs PT Kampung Kurma mereka menjanjikan 3 hal kepada calon investor yang membeli lahan di bawah proyek-proyek mereka.
Pertama, investasi properti mereka dijanjikan akan mendapatkan selisih keuntungan atau capital gain dari kenaikan harga tanah di kavling tersebut.
Kedua, investasi perkebunan berupa tanaman kurma yang buahnya memiliki harga jual tinggi sehingga para investor berpotensi mendapatkan keuntungan  Rp. 30 juta per pohon setiap tahunnya.
Ketiga, investasi akhirat, dengan berinvestasi di Kampung Kurma berupa pembelian kavling maka para investor diklaim dapat mewujudkan kawasan islami. Yang pada akhirnya akan membawa pada kehidupan yang islami. Luar biasa bukan! agama dijadikan gimmick pemasaran.
Ada enam proyek di enam lokasi berbeda yang terbuka untuk investasi yang ditawarkan oleh Kampung Kurma. Cirebon, Tanjung Sari Bogor, Sirna Sari Bogor, Jasinga Bogor, Cipanas, Lebak Banten.
Jumlah pasti terkait kerugian masyarakat akibat investasi bodong Kampung kurma ini belum jelas benar, saat ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi.
Namun salah satu korban, sebut saja namanya Irvan menuturkan bahwa ia telah menginvestasikan senilai Rp. 417 juta untuk 7 kavling tanah.
Ia tertarik  berinvestasi selain karena keuntungannya yang menggiurkan, ia sangat tertarik dengan konsep lingkungan yang berwawasan islami.
Selain itu ia menyebutkan bahwa investasi disini mendapat dukungan dari ulama-ulama terkenal seperti Almarhum Ustadz Arifin Ilham dan Syekh Ali Jaber seperti yang ia lihat di Youtube dan brosur-brosur perusahaan
Tak hanya itu, perusahaan juga mengundang Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat seremonial penanaman pohon kurma di lokasi. Hal-hal itu semakin membuat calon investor percaya.
Sebetulnya investasi bodong Kampung Kurma itu sudah mulai tercium OJK sejak Januari 2019 lalu. Saat itu perusahaan mengumpulkan para investor. Untuk membicarakan kemungkinan akan ada perusahaan dari Malaysia yang akan mengambil alih perusahaan mereka.
Perusahaan kemudian menjanjikan siapa saja investor yang akan menarik dananya, akan diberikan full ditambah 20 persen dari nilai investasinya.
Saat itu ada sekitar 50 persen investor yang berniat untuk mencairkan kembali investasinya, namun boro-boro cair, diproses pun tidak sampai saat ini.
Kemudian pada bulan April  2019 lalu Satgas Waspada Investasi OJK secara resmi telah mengeluarkan rilis dan menyatakan bahwa investasi di PT Kampung Kurma adalah investasi bodong.
Namun rupanya rilis itu tak mempan dari saat diumumkan sampai beberapa hari yang lalu masih ada saja yang mau berinvestasi di Kampung Kurma ini.
Agar tak terjerembab ke dalam jeratan investasi bodong, calon investor harus cek dan recek sebelum menginvestasikan uangnya. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan jika mau berinvestasi.
Kedua, pastikan pihak yang menawarkan investasi itu memiliki izin untuk menawarkan produk investasinya tersebut atau tercatat sebagai mitra distribusi investasi yang bersangkutan
Ketiga, pastikan jika terdapat logo atau lambang institusi atau lembaga pemerintah yang tercantum dalam media pemasarannya sudah sesuai dengan undang-undang.
Keempat, jika investasi itu menawarkan imbal hasil yang tak wajar, atau memberikan iming-iming keuntungan yang terlalu tinggi sudah hampir dapat dipastikan investasi itu bodong.
Kejadian seperti Kampung Kurma ini sudah berulangkali terjadi, ayolah kita berpikiran sehat, tak ada keuntungan yang besar tanpa kerja keras.
Hati hatilah.. waspada.. waspada..
Sumber
https://kavling-kampung-kurma.com/