Kemudian pada bulan April  2019 lalu Satgas Waspada Investasi OJK secara resmi telah mengeluarkan rilis dan menyatakan bahwa investasi di PT Kampung Kurma adalah investasi bodong.
Namun rupanya rilis itu tak mempan dari saat diumumkan sampai beberapa hari yang lalu masih ada saja yang mau berinvestasi di Kampung Kurma ini.
Agar tak terjerembab ke dalam jeratan investasi bodong, calon investor harus cek dan recek sebelum menginvestasikan uangnya. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan jika mau berinvestasi.
Kedua, pastikan pihak yang menawarkan investasi itu memiliki izin untuk menawarkan produk investasinya tersebut atau tercatat sebagai mitra distribusi investasi yang bersangkutan
Ketiga, pastikan jika terdapat logo atau lambang institusi atau lembaga pemerintah yang tercantum dalam media pemasarannya sudah sesuai dengan undang-undang.
Keempat, jika investasi itu menawarkan imbal hasil yang tak wajar, atau memberikan iming-iming keuntungan yang terlalu tinggi sudah hampir dapat dipastikan investasi itu bodong.
Kejadian seperti Kampung Kurma ini sudah berulangkali terjadi, ayolah kita berpikiran sehat, tak ada keuntungan yang besar tanpa kerja keras.
Hati hatilah.. waspada.. waspada..
Sumber
https://kavling-kampung-kurma.com/