Semua Lembaga Negara yang anggotanya merupakan hasil Pemilu 2019 telah selesai dilantik, bahkan perangkat pimpinannya pun telah terpilih dan dilantik
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sesuai Undang-Undang MD3 yang menempatkan pemenang Pemilu 2019 yakni PDIP, berhak menempati Posisi Ketua DPR-RI. Lantas PDIP menunjuk Puan Maharani sebagai Ketua DPR-RI untuk Periode 2019-2024
Begitupun Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melalui mekanisme voting telah menetapkan La Nyalla Mataliti menjadi Ketua DPD-RI untuk Periode 2019-2024
Terakhir tadi malam Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) telah secara aklamasi berdasarkan musyawarah seluruh anggota MPR menetapkan Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, menjadi Ketua MPR-RI periode 2019-2024.
Rangkaian Pemilu 2019 kali ini akan ditutup dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Presiden 2019, yakni Jokowi Widodo sebagai Presiden dan KH Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden.
Pelantikan akan dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2019, kurang lebih 2 minggu dari hari ini. Bagi Jokowi ini periodenya yang kedua, setelah sebelumnya bersama Jusuf Kalla sebagai Wapres memimpin Indonesia di periodenya yang pertama 2014-2019.
Setelah selesai semua prosesi seremonial, tiba saatnya untuk bekerja. Mungkin pembentukan Kabinet Jokowi Jilid II sedang dalam tahap finalisasi. Gosipnya sih ada beberapa nomenklatur Kementerian yang akan dihilangkan, digabung atau ditambah.
Namun tentu saja target kerja para menteriyang akan ditunjuk Jokowi sudah jelas. Garis besarnya mungkin untuk memenuhi janji-janji kampanye dan visi misi yang Jokowi canangkan.
Yang masih belum jelas benar adalah fungsi KH Maaruf Amin sebagai Wakil Presiden secara real. Bukan menurut aturan, jika menurut aturan sih sudah jelas fungsinya. Â
Wakil Presiden, merupakan jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada presiden. Secara umum tugasnya adalah mewakili presiden untuk menjalankan tugas dan wewenangnya jika sedang berhalangan.
Di Indonesia tugas-tugas Wakil Presiden bisa berupa tugas administrasi seperti membantu Presiden mengkoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet.Â