Bedanya menurut aturan yang baru tersebut, untuk setiap Paspor yang rusak maka si pemegang akan dikenai denda sebesar Rp. 500 ribu plus biaya pembuatan paspor baru, sebesar Rp. 350 ribu dan Jika hilang seperti yang saya alami itu akan dikenakan denda Rp. 1 juta plus Rp 350 pembayaran pembuatan paspor baru.
Jika ternyata setelah dilakukan BAP ditemukan pemegang paspor tersebut karena ada faktor kesengajaan dan  kecerobohan atau lalai sehingga membuat paspornya hilang atau rusak maka ia akan didenda 2 kali lipat dari denda yang hilang dan rusak karena kekurang hati-hatian. Artinya pemegang Paspor itu harus membayar denda jika rusak Rp. 1 juta, jikalau hilang Rp. 2 juta.
Berbeda seperti kasus yang saya alami saya memang kurang hati-hati namun kehilangan itu karena dicuri dan itu diluar kuasa saya maka, maka denda yang harus dibayarkan sebesar denda normal, kehilangan Rp.1 juta, sementara kerusakan Rp 500 ribu.
Nah jika kehilangan itu akibat force majeur, karena bencana alam, bisa berupa kebanjiran, kebakaran, dan gempa bumi maka paspor itu langsung akan diganti ketika si pemegang memohon kembali paspornya diterbitkan tanpa biaya sama sekali.
Simpan baik-baik Paspor yang kita miliki jika kita berada di dalam negeri tak perlulah dibawa-bawa toh kita ada KTP sebagai identitas kita. Jika mengharuskan dibawa simpanlah baik-baik, percaya deh ngurusnya ribet banget kalau sampai hilang
Sumber.
Jangan Ceroboh, Paspor Hilang Bisa Didenda Rp 1 Juta