Namun menurut Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, seluruh hal yang terkait dengan pembayaran seperti prinsipal, switching, penerbit kartu kredit, kartu debit, uang elektronik, digital wallet, aqcuiring, dan payment gateaway harus atas ijin dari Bank Indonesia (BI). dan sampai saat ini "WhatsApp payment, belum ada audiensi terkait perizinan," ujarnya. seperti yang dikutip dari Matranews
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!