Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal KPBU, Salah Satu Skema Pembiayaan Pemindahan Ibukota

16 Agustus 2019   15:32 Diperbarui: 16 Agustus 2019   15:37 1713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walaupun pembahasan  pemindahan ibukota negara telah beberapa kali dikomunikasikan namun dalam pidato kenegaraan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74, hari ini, Jumat Tanggal 16 Agustus 2019. 

Jokowi Presiden Republik Indonesia dihadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta izin untuk melaksanakan pemindahan ibukota dari Jakarta ke salah satu kota di Kalimantan, "Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," kata Jokowi.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas telah melakukan kajian yang komprehensif terkait program pemindahan ibukota negara ini. Mereka menilai bahwa pulau Jawa khususnya Jakarta sudah terlalu padat penduduknya, 57% penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa, sementara daerah-daerah lain densitasnya masih sangat rendah bahkan ada yang dibawah 10% kecuali Pulau Sumatera.

Kontribusi ekonomi Pulau Jawa  Produk Domestik Bruto(PDB) sangat besar, 58,7% dan daerah Jabodetabek menyumbang 20,85% terhadap jumlah PDB secara nasional. Artinya telah terjadi ketimpangan yang sangat jomplang antara Pulau Jawa dan Pulau-Pulau lain di luar Jawa. Dengan memindahkan Ibukota Negara diharapkan penyebaran penduduk jadi lebih merata dan pertumbuhan ekonomi pun akan terbagi menjadi lebih luas cakupannya

Selain itu Jakarta sebagai Ibukota sudah tidak layak, menurut Bappenas daya dukung lingkungan kota Jakarta sudah semakin menurun indikasinya ada potensi  krisis ketersediaan air bersih cukup tinggi, rawan banjir, tanah turun dan muka air laut naik, kemacetan tinggi dan sistem transportasi yang buruk sehingga akan menimbulkan kerugian secara ekonomi diperkirakan mencapai Rp.56 triliun/tahun

Ibukota baru diharapkan menjadi sebuah kota baru yang akan menjadi simbol identitas bangsa, kota yang hijau, smart, beautifull, dan berkelanjutan. dan akan memiliki sistem yang bagus agar tata kelola pemerintahan menjadi efektif dan efesien. 

Hal ini mengacu pada beberapa negara yang melakukan pemindahan ibukota, seperti Malaysia dari Kualalumpur ke kawasan Putrajaya, Korea Selatan dari Seoul ke kawasan Sejoong atau negara Brasil yang memindahkan ibukotanya dari Rio de Jenerio ke kota Baru bernama Brasilia.

Untuk kebutuhan pemindahan ibukota ini diperlukan lahan seluas antara 40.000 hektar sampai dengan 80.000 hektar, lokasinya harus berdekatan dengan kota lain dengan berbagai fasilitas pendukungnya seperti Pelabuhan, Bandara dan transportasi lainnya. Lahan tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 1,5 juta orang, yang 300 ribu nya terdiri dari pegawai pemerintah.

Pemindahan secara menyeluruh dibutuhkan waktu sekitar 25 tahun. Apabila pemindahan itu mulai dilakukan dengan melakukan zonasi wilayah inti pusat pemerintah yang diperkirakan seluas 2.000 hektar, yang berisi Istana Negara, gedung DPR/MPR, kantor-kantor kementerian dan lembaga, taman, dan kebun raya, ini semua akan dilakukan pada tahun 2024.

Selanjutnya tahun 2025 sampai dengan 2029 akan dibangun sarana pendukung seperti perumahan bagi para pegawai pemerintah/ TNI?Polri, fasilitas pendidikan, kesehatan samapai dengan pangkalan militer ditanah seluas 38.000 hektar Tahap berikut, yaitu 2030-2045 akan dibangun sejumlah instrumen berupa taman nasional, konservasi orang utan, klaster permukiman non-ASN, dan wilayah pengembangan terkait dengan wilayah provinsi sekitarnya. Ada dua zonasi dalam tahap ini, yaitu kawasan perluasan IKN I (200.000 ha) dan kawasan perluasan IKN II (lebih dari 200.000 ha). 

Tentu saja butuh biaya yang masif untuk memindahkan ibukota ke daerah yang sama sekali baru. Semua pembangunannya dimulai dari awal. . Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro "Kita mencoba membuat estimasi besarnya pembiayaan tadi di mana skenario satu diperkirakan sekali lagi akan membutuhkan biaya Rp 466 triliun atau US$ 33 miliar," katanya. Untuk membiayanya Bappenas bersama Kementerian Keuangan dan beberapa lembaga negara terkait telah membuat 4 skema pembiayaan. 

"Pembiayaan bisa berasal dari empat sumber, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan swasta murni," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro saat rapat di Kantor Presiden, Senin (29/4). seperti yang dikutip dari Kontan.co.id

Mungkin kita semua sudah paham lah dengan pembiayaan yang dilakukan oleh APBN, BUMN, atau pihak swasta. Yang agak samar adalah Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Bagaimana konsep dasarnya dan seperti apa pelaksanaannya belum diketahui masyarakat secara luas,.

Walaupun hal ini sudah sering kali dipakai dalam membangun sebuah proyek infrastruktur, dan ini bisa dikategorikan sebagai creative Financing. Contoh Project yang bekerja berdasarkan skema KPBU adalah proyek air bersih Umbulan di Jawa Timur. Yang merupakan kerjasama antara PT.Medco sebagai pihak swasta dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur. 

Konsep dasar KPBU mengacu pada  Perpres 38 / 2015 Pasal 1 (6) Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. 

Menurut Perpres 38 / 2015 Pasal 3, KPBU dilakukan dengan tujuan untuk: 

  1. Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta; 
  2. Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu; 
  3. Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat;
  4. Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan/atau
  5. Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha 

Dalam pelaksanaannya KPBU atau Private Public Partnership (PPP) memiliki 4 manfaat. pertama akan terdapat transfer knowledge antar keduanya baik pihak swasta kepada pemerintah begitupun sebaliknya. Kedua, adanya risk sharing atau pembagian risiko. 

Adanya alokasi risiko bagi kedua belah pihak dan kemudian hal ini akan mampu meningkatkan aktivitas project yang ssedang dikerjakan. Ketiga, Project Delivery, kedua belah pihak akan sama-sama bekerja agar project itu bisa selesai tepat waktu dan hasil projectnya segera dapat dipergunakan, karena kalau molor kerugian akan terjadi di kedua belah pihak terutama pihak swasta sebagai pelaksana project tersebut. Keempat, Adanya potensi investasi lanjutan. keberhasilan sebuah project KPBU akan memicu project lain dikerjakan dengan skema yang sama.

Skema KPBU ini bisa memacu swasta untuk berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur yang selama ini terkesan dimonopoli oleh BUMN. diujungnya skema KPBU ini akan mampu men-genarate pertumbuhan ekonomi di daerah sekitar project tersebut.

Apalagi pada saat pemindahan ibukota negara yang pastinya pembangunan infrastruktur juga akan sangat masif dibutuhkan kerja sama semua pihak agar program kerja ini menhasilkan sesuatu yang positif dan berkahir dengan baik. Artinya jangan menjadi pemindahan ibukota ini sebuah proyek bancakan yang akan menjadi sumber korupsi baru.

Sumber.

1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun